SketsaNusantara.id - Pada era kepemimpinan Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kebijakan dwifungsi ABRI secara tegas dihapuskan. Namun, kini wacana untuk menghidupkannya kembali memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Gus Dur mengambil langkah besar dengan memisahkan TNI dan Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 89 Tahun 2000. Ia juga mencabut peran sosial-politik TNI, yang selama Orde Baru berperan ganda dalam urusan militer dan sipil.
Tak hanya itu, Gus Dur mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) dari kalangan sipil, sebuah langkah bersejarah mengingat sejak tahun 1959 posisi tersebut selalu diisi oleh militer. Ia juga memisahkan posisi Menhan dan Panglima TNI, serta mengurangi dominasi militer dalam kabinet dan MPR-DPR.
Baca Juga: Tegas! PC PMII Jombang Tolak Revisi UU TNI: Pengkhianatan terhadap Cita-Cita Reformasi
Bahkan, Gus Dur menunjuk Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL), mematahkan tradisi yang selama beberapa dekade didominasi oleh Angkatan Darat (AD). Upaya lainnya adalah membatasi personalitas militer dalam institusi sipil seperti menteri, gubernur, dan kedutaan.
Poin-poin penting yang dilakukan Gus Dur saat itu, dikutip SketsaNusantara.id yang dirangkum dari unggahan Instagram @nucreativemedia, antara lain:
1. Memisahkan TNI dan Polri melalui Keppres No. 89 Tahun 2000.
2. Mencabut dwifungsi ABRI, yang mengharuskan TNI melepaskan peran sosial-politiknya.
3. Mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) dari kalangan sipil, yang sebelumnya sejak 1959 selalu diisi oleh militer.
4. Memisahkan posisi Menhan dan Panglima TNI.
5. Mengangkat Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL), mematahkan dominasi AD selama beberapa dekade.
6. Mengurangi peranan politik militer dalam kabinet dan MPR-DPR, serta mengurangi personalitas militer dalam institusi sipil seperti menteri, gubernur, dan kedutaan.
Artikel Terkait
5 Fakta Utut Adianto, Ketua Panja RUU TNI yang Jadi Sorotan, Mantan Grandmaster yang Gelar Rapat di Hotel Mewah Dekat Gedung DPR
Profil Rachel Maryam Sayidina, Anggota DPR RI yang Kabarnya Ikut Dalam Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta
4 Kontroversi Rachel Maryam Sempat Bikin Heboh Publik, Terbaru Jadi Anggota Panja Komisi I DPR RI yang Ikut Rapat Revisi UU TNI
4 Kontroversi Nurul Arifin Politisi Partai Golkar, Gagal Jadi Wali Kota Hingga Revisi UU TNI, Bela Mayor Teddy Ugal-ugalan
5 Fakta Rachel Maryam Sayidina: Aktris Jadi Politisi hingga Ramai Turut Rapat Revisi UU TNI, Tidak Tamat Kuliah?