Kamis, 4 Juni 2026

Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI, Mengapa Kini Mau Dihidupkan Lagi?

Photo Author
Fardana Difka Dwi Cahya, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 21:13 WIB
Foto Presiden RI Ke 4 K.H Abdurrahman Wahid (Facebook.com/ KH Abdurrahman Wahid)
Foto Presiden RI Ke 4 K.H Abdurrahman Wahid (Facebook.com/ KH Abdurrahman Wahid)

SketsaNusantara.id - Pada era kepemimpinan Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kebijakan dwifungsi ABRI secara tegas dihapuskan. Namun, kini wacana untuk menghidupkannya kembali memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Gus Dur mengambil langkah besar dengan memisahkan TNI dan Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 89 Tahun 2000. Ia juga mencabut peran sosial-politik TNI, yang selama Orde Baru berperan ganda dalam urusan militer dan sipil.

Tak hanya itu, Gus Dur mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) dari kalangan sipil, sebuah langkah bersejarah mengingat sejak tahun 1959 posisi tersebut selalu diisi oleh militer. Ia juga memisahkan posisi Menhan dan Panglima TNI, serta mengurangi dominasi militer dalam kabinet dan MPR-DPR.

Baca Juga: Tegas! PC PMII Jombang Tolak Revisi UU TNI: Pengkhianatan terhadap Cita-Cita Reformasi

Bahkan, Gus Dur menunjuk Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL), mematahkan tradisi yang selama beberapa dekade didominasi oleh Angkatan Darat (AD). Upaya lainnya adalah membatasi personalitas militer dalam institusi sipil seperti menteri, gubernur, dan kedutaan.

Poin-poin penting yang dilakukan Gus Dur saat itu, dikutip SketsaNusantara.id yang dirangkum dari unggahan Instagram @nucreativemedia, antara lain:

1. Memisahkan TNI dan Polri melalui Keppres No. 89 Tahun 2000.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono 'Bela' Deddy Corbuzier Soal Video Penerobosan Rapat Revisi UU TNI, Pilih Salahkan Sosok Ini, Respon Netizen Kocak!

2. Mencabut dwifungsi ABRI, yang mengharuskan TNI melepaskan peran sosial-politiknya.

3. Mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) dari kalangan sipil, yang sebelumnya sejak 1959 selalu diisi oleh militer.

4. Memisahkan posisi Menhan dan Panglima TNI.

5. Mengangkat Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL), mematahkan dominasi AD selama beberapa dekade.

Baca Juga: Polemik RUU TNI, Mantan Ketua Reformasi ABRI Berharap Pemerintah Tak Mengulang Masa Lalu yang Sudah Dikoreksi Sejarah

6. Mengurangi peranan politik militer dalam kabinet dan MPR-DPR, serta mengurangi personalitas militer dalam institusi sipil seperti menteri, gubernur, dan kedutaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X