Menyangkut delapan jenis tindak pembunuhan dan penganiayaan, dari hukuman mati hingga denda berat.
3. Kawula
Mengatur soal hamba sahaya, termasuk asal-usul dan perlakuan terhadap mereka.
4. Astacorah
Menyangkut delapan jenis pencurian, hukumannya bisa berupa potong tangan, potong kaki, denda, atau bahkan hukuman mati.
5. Sahasa
Membahas penistaan dan pelanggaran agama; hukuman bisa berupa denda, hukuman badan, hingga penjara.
6. Adol-tinuku
Mengatur transaksi jual-beli dan sanksi atas pelanggaran dalam perdagangan.
7. Samdhe
Aturan khusus tentang perjanjian atau peraturan gadai.
8. Athung-apihutang
Menyangkut sistem hutang-piutang dan penyelesaiannya secara hukum.
9. Titipan
Aturan penitipan barang, gadai, hewan, dan uang.