SketsaNusantara.id - Kitab hukum Kutara Manawa Dharmasashstra dari era Kerajaan Majapahit menyimpan segudang aturan keras dan mengejutkan.
Kitab ini memuat 19 jenis hukum yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat, mulai dari urusan perdata seperti warisan dan utang-piutang, hingga pidana berat seperti pembunuhan, pencurian, dan fitnah.
Hukuman yang dijatuhkan pun tidak main-main: denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Bagi masyarakat modern, beberapa hukum ini mungkin terkesan ekstrem.
Namun, kitab ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Majapahit jauh lebih terorganisasi dan kompleks dari yang dibayangkan. Semua warga, dari budak hingga bangsawan, dikenai aturan hukum yang sama.
Kitab ini tak sekadar menakut-nakuti rakyat, tetapi juga menjadi landasan tertib sosial yang kuat. Setiap aturan diatur secara rinci dan diberlakukan menyeluruh. Tidak hanya rakyat biasa yang terkena dampaknya, para bangsawan pun tidak kebal hukum.
Sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari buku Atlas Wali Songo karya KH Agus Sunyoto, disebutkan:
“Kitab Undang-Undang Hukum Angger Surya Ngalam secara esensial tidak banyak berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawa Dharma Sastra.”
Kitab ini mencatat bahwa terdapat 5 jenis kejahatan utama yang sangat berat dan langsung dijatuhi sanksi keras: (1) pembunuhan, (2) pencurian, (3) perzinahan, (4) fitnah, dan (5) pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Berikut ini daftar lengkap 19 hukum yang pernah diberlakukan di masa Majapahit:
1. Perlindungan Anak di Bawah Umur
Anak di bawah usia sepuluh tahun dibebaskan dari tuntutan hukum. Namun, tetap ada ketentuan denda yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.
2. Astadusta