Minggu, 19 Juli 2026

3 Raja Kerajaan Sunda yang Mendapatkan Gelar Mulia, Ada yang dari India Selatan

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB
Kerajaan Sunda yang dipimpin oleh Resi Guru. (X/@AnkitaBnsl)
Kerajaan Sunda yang dipimpin oleh Resi Guru. (X/@AnkitaBnsl)

 

SketsaNusantara.id- Dalam sejarah panjang peradaban Sunda, raja bukan hanya pemimpin pemerintahan.

Raja juga sosok yang dianggap suci, seolah menjadi perpanjangan tangan para dewa di bumi.

Posisi raja adalah simbol kekuasaan mutlak, dan setiap titahnya adalah "sabda" yang tak boleh dibantah.

Baca Juga: Inilah Bukti Candi Sadon Sebagai Penanda Berpindahnya Pusat Kerajaan Mataram Kuno ke Jawa Timur, Ternyata Ciri Khasnya...

Namun, menjadi raja tidaklah mudah. Calon raja harus menguasai berbagai ilmu, mulai dari pemerintahan, ekonomi, hingga ilmu bela diri, serta yang tak kalah penting, ilmu keagamaan.

Keagamaan saat itu dikuasai oleh para resi atau pendeta, yang berperan sebagai penasihat spiritual dan pemegang kendali atas nilai-nilai moral kerajaan.

Dalam beberapa kasus, raja yang memiliki pengetahuan mendalam tentang agama diberi gelar khusus, yaitu "Resi Guru”.

Baca Juga: Bukan Nama Sesungguhnya, Benarkah Gelar Prabu Siliwangi dari Kerajaan Pajajaran di Jawa Barat Masih Memicu Perdebatan?

Resi Guru adalah sebuah penghormatan tertinggi bagi raja yang berhasil menggabungkan kekuatan politik dan spiritual.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Bujang Gotri, berikut 3 raja Sunda yang mendapat gelar mulia ini:

1. Mahaguru Manikmaya

Pendiri Kerajaan Kendan Manikmaya, yang juga dikenal sebagai Mahaguru Manikmaya, adalah pendiri kerajaan Kendan di wilayah Tatar Sunda pada abad ke-6.

Baca Juga: Diperkirakan Dibangun Pada Abad Ke-15, Peninggalan Candi Surowono dari Kerajaan Kediri yang Bercorak Hindu

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Bujang Gotri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X