Minggu, 19 Juli 2026

Candi Plaosan di Klaten, Tanda Cinta Beda Agama Rakai Pikatan-Pramodhawardhani dalam Unsur Arsitekturnya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 September 2024 | 12:00 WIB
Potret Candi Plaosan di Klaten, Jawa Tengah (disporapar.jatengprov.go.id)
Potret Candi Plaosan di Klaten, Jawa Tengah (disporapar.jatengprov.go.id)

Baca Juga: Dibangun Pada Masa Pemerintahan Prabu Brawijaya V, Inilah Candi Cetho di Karanganyar yang Sudah Ada Sekitar 1451 Masehi

Keberadaan stupa di Candi Plaosan menjadi salah satu ciri candi bercorak Budha.

Candi Plaosan yang dihias dengan stupa ini juga memiliki arca Boddihisattva dalam relung candinya.

Sementara keberadaan candi pendamping dan atap ratna adalah ciri khas candi Hindu.

Baca Juga: Terdapat 4 Patung Singa yang Mirip corak Hindu, Inilah Candi Ngawen di Magelang Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Candi Plaosan juga memiliki beberapa relief yang membuat capnya sebagai tanda cinta Rakai Pikatan pada Pramodhawardhani kian kuat.

Pada dinding candi induk selatan, terdapat relief yang menggambarkan tokoh laki-laki.

Relief ini diyakini sebagai bentuk kekaguman Pramodhawardhani pada sang suami.

Baca Juga: Jomblo Wajib ke Sini! Candi Plaosan, Bukti Romantisme Cinta Mpu Manuku dari Dinasti Sanjaya kepada Istri, Pramodhawardhani

Sebaliknya, di candi bagian utara terdapat relief yang menggambarkan sosok perempuan.

Relief tersebut diduga sebagai luapan kekaguman Rakai Pikatan dengan sang istri.

Candi Plaosan juga tak hanya dikenal sebagai ‘candi asmara’ antara Rakai Pikatan-Pramodhawardhani.

Candi yang berada di Desa Bugisan, Prambanan, Klaten ini juga disebut-sebut sebagai lambang loyalitas dan keharmonisan 2 agama.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X