Jumat, 10 Juli 2026

Pernikahan Beda Agama Pemersatu Kerajaan Mataram Kuno, Kisah Cinta yang Diabadikan dalam Candi Plaosan di Klaten

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 September 2024 | 09:30 WIB
Candi Plaosan, tanda cinta Rakai Pikatan ke Pramodhawardhani (disporapar.jatengprov.go.id)
Candi Plaosan, tanda cinta Rakai Pikatan ke Pramodhawardhani (disporapar.jatengprov.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Siapa sangka, pernikahan beda agama pernah terjadi pada zaman kerajaan di Nusantara.

Pernikahan beda agama ini juga disebut-sebut sebagai pemersatu 2 dinasti besar di Jawa, yakni Dinasti Sanjaya dan Syailendra.

Bahkan, pernikahan beda agama tersebut diyakini sebagai pemersatu Kerajaan Mataram Kuno.

Baca Juga: Terdapat 4 Patung Singa yang Mirip corak Hindu, Inilah Candi Ngawen di Magelang Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Pernikahan Rakai Pikatan dengan Pramodhawardhani merupakan salah satu momen pertama perkawinan beda agama seperti dikutip SketsaNusantara.id dari situs Kebudayaan Kemdikbud.

Rakai Pikatan adalah pangeran dari dinasti Sanjaya yang beragama Hindu Syiwa.

Sementara Pramodhawardhani berasal dari wangsa Syailendra yang memeluk agama Budha aliran Mahayana seperti dinukil dari buku Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia (1973) karya R.Soekmono.

Baca Juga: Jomblo Wajib ke Sini! Candi Plaosan, Bukti Romantisme Cinta Mpu Manuku dari Dinasti Sanjaya kepada Istri, Pramodhawardhani

Sebelumnya, pada masa Kerajaan Mataram Kuno, terdapat 2 dinasti besar yang berpengaruh kala itu yakni Sanjaya dan Syailendra.

Pernikahan Rakai Pikatan-Pramodhawardhani pun menjadi momen bersatunya 2 dinasti besar pada masa Mataram Kuno.

Keduanya diperkirakan menikah pada tahun 832 Masehi.

Baca Juga: Dibangun Pada Abad ke-9, Inilah Candi Gunung Sari Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno di Magelang

Setelah pernikahan keduanya, toleransi agama di Kerajaan Mataram Kuno pun menguat.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X