Kamis, 4 Juni 2026

Kitab Kutawa Manawa: KUHP Era Kerajaan Majapahit, Tegas hingga Aneh, Ada Hukuman untuk Koruptor dan Tukang Selingkuh

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi hukum pada era Majapahit (Freepik)
Ilustrasi hukum pada era Majapahit (Freepik)

8. Naik Kasur Orang Lain
Naik ke kasur orang lain pada zaman Majapahit akan dikenai sanksi berupa denda.

9. Selingkuh
Berbeda dengan hukuman saat ini, pada masa Majapahit, orang yang berselingkuh akan dijatuhi hukuman mati.

10. Memegang Wanita Bersuami
Sementara pria yang memegang wanita bersuami, akan dihukum potong tangan dan diusir dari desa.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Majapahit Batas Kota dan Jejak Kejayaan di Luar Kota, 2014,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X