8. Naik Kasur Orang Lain
Naik ke kasur orang lain pada zaman Majapahit akan dikenai sanksi berupa denda.
9. Selingkuh
Berbeda dengan hukuman saat ini, pada masa Majapahit, orang yang berselingkuh akan dijatuhi hukuman mati.
10. Memegang Wanita Bersuami
Sementara pria yang memegang wanita bersuami, akan dihukum potong tangan dan diusir dari desa.***
Artikel Terkait
Ini Alasan Majapahit Tak Mampu Taklukkan Kerajaan Sunda Pajajaran yang Kekuasaannya Jauh Lebih Kecil
59 Km dari Rumah Baru Jokowi, Gunung Sakral Tempat Ritual Malam 1 Suro Ini Lokasi Moksa Raja Majapahit
Wisata Budaya: Candi Gambar Wetan Blitar Full Arca Kerajaan Majapahit, Jadi Tempat Pemujaan Raja Hayam Wuruk?
Konon Bisa Sembuhkan Penyakit? Pencinta Wisata Religi Wajib Mampir ke Sini, Peninggalan Asli Sunan Gresik
Sering Dianggap Sepele, Makanan Rakyat Sejak Zaman Jawa Kuno Ini Justru Diajukan ke Unesco Sebagai Warisan Budaya
Pantai 3 in 1 di Kabupaten Blitar: Air Jernih, View Sunset, dan Ada Spot untuk Berendam