1. Korupsi
Bagi pejabat yang mencuri atau melakukan korupsi akan dijatuhi hukuman mati.
2. Mencuri
Sama halnya dengan korupsi, pelaku pencurian akan diberi hukuman mati, termasuk yang mengajak mencuri.
3. Bersahabat dengan Pembunuh
Pada masa Majapahit, seseorang yang bersahabat dengan pembunuh akan diberi sanksi denda.
Namun sanksi ini tidak berlaku jika orang tersebut tidak mengetahui sahabatnya adalah seorang pembunuh.
4. Utang Makanan
Orang yang suka berutang makanan pada masa Majapahit juga akan dihukum loh.
Jika orang tersebut tidak bisa bekerja, ia akan dikenai sanski membayar sebanyak nilai makanan yang dimakan.
5. Menebang Pohon tanpa Izin
Hukuman era Majapahit juga termasuk melindungan makhluk hidup lain seperti pohon.
Bahkan hukumannya juga tak main-main, yakni hukuman mati bagi penebang pohon tanpa izin di malam hari.
Namun bagi orang yang menebang pohon di siang hari, hanya akan dihukum mengembalikan pohon yang ditebang 2 kali lipat.
6. Mencuri Palawija
Hukuman bagi pencuri Palawija di malam hari sama dengan hukuman penebang pohon di malam hari.
Sementara jika dilakukan siang hari, hukumannya adalah denda sebanyak 3 kali dari Palawija yang dicuri.
7. Berburu di Hutan Tetutup
Berburu di hutan tertutup dilarang pada masa Majapahit dan akan diberi sanksi denda ditambah 2 kali lipat jika berhasil mendapatkan buruan.
Artikel Terkait
Ini Alasan Majapahit Tak Mampu Taklukkan Kerajaan Sunda Pajajaran yang Kekuasaannya Jauh Lebih Kecil
59 Km dari Rumah Baru Jokowi, Gunung Sakral Tempat Ritual Malam 1 Suro Ini Lokasi Moksa Raja Majapahit
Wisata Budaya: Candi Gambar Wetan Blitar Full Arca Kerajaan Majapahit, Jadi Tempat Pemujaan Raja Hayam Wuruk?
Konon Bisa Sembuhkan Penyakit? Pencinta Wisata Religi Wajib Mampir ke Sini, Peninggalan Asli Sunan Gresik
Sering Dianggap Sepele, Makanan Rakyat Sejak Zaman Jawa Kuno Ini Justru Diajukan ke Unesco Sebagai Warisan Budaya
Pantai 3 in 1 di Kabupaten Blitar: Air Jernih, View Sunset, dan Ada Spot untuk Berendam