Kamis, 4 Juni 2026

Kitab Kutawa Manawa: KUHP Era Kerajaan Majapahit, Tegas hingga Aneh, Ada Hukuman untuk Koruptor dan Tukang Selingkuh

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 8 Juli 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi hukum pada era Majapahit (Freepik)
Ilustrasi hukum pada era Majapahit (Freepik)

SketsaNusantara.id - Setiap negara memiliki hukum yang digunakan untuk melindungi hingga menertibkan masyarakatnya.

Begitu juga dengan Kerajaan Majapahit yang merupakan salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Nusantara.

Hukuman pada zaman Majapahit tentu berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita kenal saat ini.

Baca Juga: Wisata Budaya: Candi Gambar Wetan Blitar Full Arca Kerajaan Majapahit, Jadi Tempat Pemujaan Raja Hayam Wuruk?

Konon, hukuman pada zaman kerajaan Majapahit lebih tegas dan sadis.

Tapi ada juga hukuman era Majapahit yang cukup aneh jika dibandingkan dengan hukum di Indonesia saat ini.

Dalam buku Majapahit Batas Kota dan Jejak Kejayaan di Luar Kota yang Dikurasi Prof. Dr. Inajati Andrisijanti terbitan Kepel Press, Negeri Majapahit memiliki aturan perundangan yang mengatur tata kehidupan rakatnya.

Baca Juga: 59 Km dari Rumah Baru Jokowi, Gunung Sakral Tempat Ritual Malam 1 Suro Ini Lokasi Moksa Raja Majapahit

Aturan perundangan tersebut terangkum dalam Kitab Kutara Manawa yang terdiri dari hukum pidana dan perdata.

Dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit terjemahan Slamet Muljana, ada 271 pasal di mana 154 pasal mengatur tentang hukum pidana.

Dalam ‘KUHP’ Kerajaan Majapahit tersebut, hukuman yang diberikan terbilang cukup tegas.

Baca Juga: Ini Alasan Majapahit Tak Mampu Taklukkan Kerajaan Sunda Pajajaran yang Kekuasaannya Jauh Lebih Kecil

Salah satunya hukuman bagi pejabat yang korupsi yang bisa dikenai hukuman mati.

Salah satu akun TikTok @mindafterdopamin juga turut mengungkapkan beberapa hukuman era Majapahit sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Majapahit Batas Kota dan Jejak Kejayaan di Luar Kota, 2014,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X