SketsaNusantara.id – Kasus hukum yang menjerat Muhriyono, seorang petani dari Desa Pakel Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Muhriyono didakwa dengan beberapa pasal oleh jaksa penuntut umum, terkait dugaan tindak kekerasan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari infografis yang diunggah di instagram @forbanyuwangi, Muhriyono, 58 tahun, dituduh melakukan tindak pidana dengan dua dakwaan utama.
Dakwaan pertama, berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, mengacu pada tindakan penganiayaan dengan menggunakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka. Jika terbukti bersalah, ancaman pidananya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Namun, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider di bawah Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi siapa saja yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan.
Selain itu, Muhriyono juga dihadapkan pada dakwaan kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, atau pidana denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam konteks ini, Muhriyono dituduh menghasut dan memfasilitasi tindakan kekerasan.
Kasus ini bermula dari konflik tanah yang telah berlangsung lama antara Muhriyono dan sekelompok warga dengan PT. Perkebunan Bumi Sari Maju Sukses
Perusahaan ini mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari hak milik mereka, sedangkan Muhriyono dan kelompoknya dengan beberapa bukti yang dimiliki, menganggap tanah itu merupakan hak mereka yang sudah turun-temurun.
"Muhriyono (58 tahun), seorang Petani/Pekebun adal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang diperkara-pidanakan karena perbuatannya menghalau upaya kekerasan (yang dilakukan dengan senjata tajam) oleh security PT Perkebunan Bumi Dari Maju Sukses. Ia mengambil dan lalu membuang senjata tajam yang ada di tangan milik security PT Perkebunan karena khawatir bahwa itu akan digunakan untuk melukai atau mencelakai orang-orang yang ada di sekitarnya. Namun niat baiknya tersebut justru dikonstruksi sedemikian rupa oleh aparatpenegak hukum sehingga menjadi suatu delik pidana," dilansir SketsaNusantara.id pada unggahan Instagram @forbanyuwangi pada 29 Agustus 2024.
Muhriyono dijemput paksa oleh pihak Polresta Banyuwangi pada Minggu, 10 Juni 2024.