sketsa

Kabar Persidangan Muhriyono Petani Pakel Banyuwangi! Inilah Pasal yang Didakwakan Penuntut Umum, Ada Tuduhan dan Kontroversi di Balik Penangkapannya?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:37 WIB
Poster bertajuk Bebaskan Muhriyono, petani Pakel Banyuwangi yang dibuat oleh seniman Jember, Anindya Asti Wibowo (Anindya Asti Wibowo for SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id – Kasus hukum yang menjerat Muhriyono, seorang petani dari Desa Pakel Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Muhriyono didakwa dengan beberapa pasal oleh jaksa penuntut umum, terkait dugaan tindak kekerasan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari infografis yang diunggah di instagram @forbanyuwangi, Muhriyono, 58 tahun, dituduh melakukan tindak pidana dengan dua dakwaan utama.

Baca Juga: Kekeliruan Pemkab Banyuwangi dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Desa Pakel, Potret Ketimpangan Struktural dan Tuntutan Keadilan Warga

Dakwaan pertama, berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, mengacu pada tindakan penganiayaan dengan menggunakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka. Jika terbukti bersalah, ancaman pidananya adalah penjara maksimal tujuh tahun.

Namun, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider di bawah Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi siapa saja yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan.

Selain itu, Muhriyono juga dihadapkan pada dakwaan kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Alarm Darurat Jember! Gerakan Kota Tembakau Menggugat jadi Seruan Keras untuk Kembalikan Konstitusi dan Hentikan Oligarki

Pasal ini mengatur penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, atau pidana denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam konteks ini, Muhriyono dituduh menghasut dan memfasilitasi tindakan kekerasan.

Kasus ini bermula dari konflik tanah yang telah berlangsung lama antara Muhriyono dan sekelompok warga dengan PT. Perkebunan Bumi Sari Maju Sukses 

Perusahaan ini mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari hak milik mereka, sedangkan Muhriyono dan kelompoknya dengan beberapa bukti yang dimiliki, menganggap tanah itu merupakan hak mereka yang sudah turun-temurun.

Baca Juga: Benar atau Hoax? Heboh Rumor Anies Baswedan dan Susi Pudjiastuti Daftar Pilkada Jakarta Saat Injury Time, Sosok Ini Bongkar Partai Pendukungnya

"Muhriyono (58 tahun), seorang Petani/Pekebun adal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang diperkara-pidanakan karena perbuatannya menghalau upaya kekerasan (yang dilakukan dengan senjata tajam) oleh security PT Perkebunan Bumi Dari Maju Sukses. Ia mengambil dan lalu membuang senjata tajam yang ada di tangan milik security PT Perkebunan karena khawatir bahwa itu akan digunakan untuk melukai atau mencelakai orang-orang yang ada di sekitarnya. Namun niat baiknya tersebut justru dikonstruksi sedemikian rupa oleh aparatpenegak hukum sehingga menjadi suatu delik pidana," dilansir SketsaNusantara.id pada unggahan Instagram @forbanyuwangi pada 29 Agustus 2024.

Muhriyono dijemput paksa oleh pihak Polresta Banyuwangi pada Minggu, 10 Juni 2024. 

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB