Kamis, 4 Juni 2026

Kaesang Pangarep Dilaporkan pada KPK Atas Dugaan Gratifikasi Usai Pamer Naik Jet Pribadi Miliaran Rupiah, Segini yang Harus Dibayar Jika Terbukti

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Kaesang Pangarep dan dugaan gratifikasi  (Instagram @kaesangp)
Kaesang Pangarep dan dugaan gratifikasi (Instagram @kaesangp)

 

SketsaNusantara.id - Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Pelaporan itu dilakukan oleh Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Koordinator MAKI pada Rabu, 28 Agustus 2024 kemarin.

Nama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono beberapa hari terakhir memang menjadi sorotan setelah diduga pergi ke Amerika dengan menggunakan jet pribadi sewaan senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Profil Pimpinan KPK, Alexander Marwata yang Minta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk Diperiksa dalam Kontroversi Jet Pribadi

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, inilah sejumlah tuntutan Boyamin Saiman sang pelapor kepada Kaesang Pangarep.

"Apakah rangkaian dia naik pesawat itu apakah membayar dengan harga yang wajar?," ujar Boyamin Saiman, ketua Koordinator MAKI.

"Tapi dugaan saya, nampaknya itu tidak dengan harga wajar atau bisa jadi gratisan atau tidak bayar," tambahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Direktur Gratifikasi Usut Jet Pribadi Kaesang dan Erina Gudono

"Maka itu saya meminta kepada KPK untuk melakukan penulusuran atas dugaan indikasi (gratifikasi)," tambahnya.

Menurutnya, dasar pemikirannya adalah standar Kementrian Agama RI bahwa anak atau istri yang mendapatkan tiket karena terkait pejabat negara maka hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Jadi bukan hanya pada penyelenggara negara saja namun seseorang yang dikaitkan dengan anggota keluarga yang menjadi pejabat juga bisa dikenakan gratifikasi.

Baca Juga: Bela Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tantang Netizen: Laporkan Saja!

Untuk itu ia meminta pihak KPK segera melakukan penelusuran atau penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.

Boyamin Saiman juga mendesak agar Kaesang Pangarep mendatangi KPK sebelum 15 September 2024 untuk menjelaskan semuanya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X