Di sinilah makna otonomi daerah memperoleh relevansinya. Otonomi bukan sekadar pelimpahan kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, melainkan juga pengakuan bahwa setiap daerah memiliki karakter sosial, budaya dan sejarah yang berbeda. Karena itu, keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat yang diaturnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Responsive Law yang dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick. Menurut keduanya, hukum yang baik adalah hukum yang responsif, yakni hukum yang mampu menangkap aspirasi, nilai dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen administratif yang bekerja secara mekanis. Regulasi tidak cukup hanya memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memperoleh legitimasi sosial karena lahir dari realitas kehidupan masyarakat yang diaturnya.
Konsep ini memperkuat teori legal culture Lawrence M. Friedman yang menempatkan budaya hukum sebagai salah satu penentu efektivitas suatu sistem hukum. Substansi hukum yang baik sekalipun akan sulit dijalankan apabila tidak selaras dengan budaya hukum masyarakat. Ia juga sejalan dengan konsep living law Eugen Ehrlich yang menegaskan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup adalah hukum yang tumbuh dari nilai-nilai dan praktik sosial masyarakat, bukan semata-mata norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Jombang, nilai-nilai religius, tradisi pesantren, dan penghormatan terhadap ajaran para ulama bukan sekadar identitas historis, melainkan bagian dari living law yang membentuk budaya hukum masyarakat. Kehidupan sosial yang dibangun oleh pondok pesantren, para kiai, organisasi keagamaan, dan masyarakat selama puluhan tahun telah melahirkan modal sosial (social capital) yang kuat sebagaimana dikemukakan Robert D. Putnam, yaitu jaringan kepercayaan, norma, dan kerja sama yang menjadi fondasi kohesi sosial sekaligus daya tahan masyarakat.
Karena itu, pembentukan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol tidak semestinya dipahami hanya sebagai proses harmonisasi dengan regulasi pusat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar responsif terhadap karakter Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri. Sebab, hukum yang kehilangan keterhubungannya dengan nilai-nilai masyarakat mungkin tetap sah secara yuridis, tetapi belum tentu memperoleh legitimasi secara sosiologis. Padahal, legitimasi sosial merupakan syarat utama agar hukum dipatuhi bukan karena takut terhadap sanksi, melainkan karena dipandang mencerminkan nilai-nilai yang diyakini bersama.
Jalan Tengah yang Lebih Bijaksana
Menolak legalisasi terbatas perdagangan minuman beralkohol bukan berarti menutup mata terhadap persoalan peredaran minuman oplosan maupun perdagangan ilegal. Sebaliknya, pemerintah daerah justru dapat memperkuat regulasi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui pemberantasan minuman oplosan, penindakan terhadap peredaran ilegal, edukasi publik, rehabilitasi korban penyalahgunaan alkohol, serta penguatan ketertiban umum.
Di saat yang sama, pembangunan ekonomi dapat diarahkan pada sektor-sektor yang lebih sesuai dengan karakter Jombang, seperti pengembangan UMKM halal, ekonomi pesantren, wisata religi, industri kreatif, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pilihan kebijakan seperti itu bukan hanya lebih sejalan dengan identitas daerah, tetapi juga lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menjaga Warisan Nilai
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Raperda ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya peredaran minuman beralkohol. Yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah daerah memaknai jati dirinya melalui kebijakan publik yang dibentuknya. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara prosedural, tetapi juga hukum yang memperoleh legitimasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Di titik inilah Jombang sedang diuji: Apakah tetap menjadikan identitas Kota Santri sebagai fondasi pembangunan, atau membiarkannya perlahan bergeser menjadi sekadar slogan historis.
Apakah sebuah daerah ingin dikenal karena kemudahan investasi semata, atau karena kemampuannya menjaga nilai-nilai yang menjadi jati dirinya?. Jombang telah membangun reputasi sebagai Kota Santri selama lebih dari satu abad. Reputasi itu lahir dari perjuangan para ulama, pendidik dan masyarakat yang menjadikan agama sebagai fondasi kehidupan sosial. Warisan tersebut terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh sebuah kebijakan yang manfaat ekonominya belum tentu sebanding dengan konsekuensi sosial yang mungkin ditimbulkan. Karena itu, sebelum Raperda ini ditetapkan, sudah semestinya seluruh pemangku kepentingan kembali bertanya: Apakah regulasi ini benar-benar memperkuat identitas Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri, atau justru perlahan mengikisnya?
Pertanyaan itu layak dijawab dengan kebijaksanaan, bukan sekadar dengan pertimbangan administratif.***
*Dosen UNWAHA Tambakberas Jombang & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini