sketsa

Guru, Buku dan Peradaban

Senin, 24 November 2025 | 08:55 WIB
Mukani, Guru SMAN 1 Jombang dan Pengurus LTN PWNU Jatim. (SketsaNusantara.id)

Mukani*

SketsaNusantara.id - Sebagai jabatan fungsional, guru dan dosen diharuskan terus mengembangkan kompetensi akademik yang dimiliki. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, sebagai ilmuwan, keduanya dituntut aktif dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Itu semua harus mampu direkam secara baik dengan produk berupa karya kepenulisan.

Terlebih tradisi literasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan karena masih jauh dibanding negara-negara lainnya. United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (Unesco) tahun 2024 menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dari bawah soal literasi dunia. Minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001%. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, cuma satu orang yang rajin membaca.

Di tahun yang sama, penelitian CEOWorld menunjukkan hasil mencengangkan. Lembaga ini mensurvei negara-negara yang paling rajin membaca buku dalam satu tahun. Ranking tertinggi diduduki oleh Amerika Serikat dengan 357 jam setiap tahun digunakan membaca buku. Sedangkan Indonesia “bertengger” di ranking 31 hanya dengan 129 jam. Bahkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan hanya sekitar 10% penduduk Indonesia yang rajin membaca buku.

Baca Juga: 10 Pantun untuk Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2025, Bangkitkan Semangat Guru dengan Ucapan Pantun Lucu

Menerbitkan Buku

Buku adalah sekumpulan lembaran kertas (atau bahan lain) yang dijilid menjadi satu, berisi tulisan atau gambar, dan berfungsi untuk menyimpan informasi, pengetahuan, cerita atau buah pikiran penulisnya untuk dibaca dan diakses orang lain.  Menurut Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Penerbitan buku bagi para guru memiliki banyak fungsi. Baik untuk menyampaikan pemikiran penulis maupun media hiburan. Termasuk sebagai sumber inspirasi, imajinasi dan kreativitas. Buku juga bisa berfungsi sebagai sarana belajar dan pengetahuan. Terutama dalam meningkatkan kemampuan bernalar kritis dan bahasa.

Secara teori, buku dibedakan menjadi dua jenis, yaitu buku fiksi dan non-fiksi. Menurut Surahman (2014), jenis buku terdiri dari buku sumber/referensi, buku bacaan, buku pegangan dan buku teks. Sedangkan menurut Pasal 6 UU Perbukuan, jenis buku terdiri dari buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan sendiri digunakan dalam dunia pendidikan, baik berupa buku teks (utama dan pendamping) maupun buku non-teks.

Baca Juga: 6 Film tentang Guru, Cocok Ditonton saat Peringatan HGN 25 November 2025, Ada yang Diadaptasi dari Novel Best Seller Loh

Bentuk buku berupa konvensional lewat cetak kertas maupun buku elektronik (e-book). Naskah dari kedua bentuk buku itu bisa diperoleh melalui penulisan mandiri, penterjemahan maupun penyaduran. Meskipun demikian, kedua bentuk buku diwajibkan minimal terdiri dari sampul, halaman hak cipta, kata pengantar, daftar isi, inti buku dan penutup. Bagian penutup buku biasanya terdiri dari daftar rujukan, catatan, glosarium dan biodata penulis.

Isi naskah buku, berdasarkan Pasal 42 Ayat (5) UU Sistem Perbukuan, dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Termasuk isi buku tidak boleh diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan/atau golongan. Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan atau kebencian.

Sebagai penulis pemula, seorang guru bisa terlibat langsung sebagai pelaku perbukuan. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 12 UU Sistem Perbukuan, bahwa pelaku perbukuan bisa menjadi penulis, penterjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, distributor ataupun toko buku.

Baca Juga: Akses Kesehatan Gratis dan Insentif Guru Ngaji Jadi Prioritas Utama Layanan Publik Jember ​

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB