Mukani*
SketsaNusantara.id - Sebagai jabatan fungsional, guru dan dosen diharuskan terus mengembangkan kompetensi akademik yang dimiliki. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, sebagai ilmuwan, keduanya dituntut aktif dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Itu semua harus mampu direkam secara baik dengan produk berupa karya kepenulisan.
Terlebih tradisi literasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan karena masih jauh dibanding negara-negara lainnya. United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (Unesco) tahun 2024 menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dari bawah soal literasi dunia. Minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001%. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, cuma satu orang yang rajin membaca.
Di tahun yang sama, penelitian CEOWorld menunjukkan hasil mencengangkan. Lembaga ini mensurvei negara-negara yang paling rajin membaca buku dalam satu tahun. Ranking tertinggi diduduki oleh Amerika Serikat dengan 357 jam setiap tahun digunakan membaca buku. Sedangkan Indonesia “bertengger” di ranking 31 hanya dengan 129 jam. Bahkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan hanya sekitar 10% penduduk Indonesia yang rajin membaca buku.
Menerbitkan Buku
Buku adalah sekumpulan lembaran kertas (atau bahan lain) yang dijilid menjadi satu, berisi tulisan atau gambar, dan berfungsi untuk menyimpan informasi, pengetahuan, cerita atau buah pikiran penulisnya untuk dibaca dan diakses orang lain. Menurut Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Penerbitan buku bagi para guru memiliki banyak fungsi. Baik untuk menyampaikan pemikiran penulis maupun media hiburan. Termasuk sebagai sumber inspirasi, imajinasi dan kreativitas. Buku juga bisa berfungsi sebagai sarana belajar dan pengetahuan. Terutama dalam meningkatkan kemampuan bernalar kritis dan bahasa.
Secara teori, buku dibedakan menjadi dua jenis, yaitu buku fiksi dan non-fiksi. Menurut Surahman (2014), jenis buku terdiri dari buku sumber/referensi, buku bacaan, buku pegangan dan buku teks. Sedangkan menurut Pasal 6 UU Perbukuan, jenis buku terdiri dari buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan sendiri digunakan dalam dunia pendidikan, baik berupa buku teks (utama dan pendamping) maupun buku non-teks.
Bentuk buku berupa konvensional lewat cetak kertas maupun buku elektronik (e-book). Naskah dari kedua bentuk buku itu bisa diperoleh melalui penulisan mandiri, penterjemahan maupun penyaduran. Meskipun demikian, kedua bentuk buku diwajibkan minimal terdiri dari sampul, halaman hak cipta, kata pengantar, daftar isi, inti buku dan penutup. Bagian penutup buku biasanya terdiri dari daftar rujukan, catatan, glosarium dan biodata penulis.
Isi naskah buku, berdasarkan Pasal 42 Ayat (5) UU Sistem Perbukuan, dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Termasuk isi buku tidak boleh diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan/atau golongan. Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan atau kebencian.
Sebagai penulis pemula, seorang guru bisa terlibat langsung sebagai pelaku perbukuan. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 12 UU Sistem Perbukuan, bahwa pelaku perbukuan bisa menjadi penulis, penterjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, distributor ataupun toko buku.
Baca Juga: Akses Kesehatan Gratis dan Insentif Guru Ngaji Jadi Prioritas Utama Layanan Publik Jember