Setelah Porong, Lapindo Brantas merambah wilayah Jombang. Kali ini caranya lebih halus tapi nggak kalah licik: eksplorasi dilakukan tanpa Amdal, cukup dengan UKL-UPL. Padahal wilayah ini padat penduduk dan rawan bencana. Ini bukti bahwa regulasi dilemahkan demi memuluskan jalan investasi migas.
Regulasi yang seharusnya melindungi rakyat justru dipakai buat kompromi. Permen LH No. 05/2012 yang memperbolehkan eksplorasi hanya dengan UKL-UPL. Ini jelas harus direvisi. Kita nggak bisa biarkan wilayah padat penduduk jadi kelinci percobaan industri ekstraktif.
KOPRI harus ambil posisi sebagai pengingat publik. Pembangunan tanpa kajian lingkungan bukan sekadar kesalahan, tapi kejahatan sistemik. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus ditegakkan dengan serius, disertai konsultasi publik yang sungguh-sungguh—bukan cuma formalitas.
Lakardowo, Mojokerto: Hidup di Tengah Limbah Racun
Desa Lakardowo jadi bukti nyata bagaimana warga dipaksa hidup berdampingan dengan limbah B3 dari PT PRIA. Air berubah warna, anak-anak kena penyakit kulit, panen rusak, dan negara seperti kehilangan arah. Tapi di tengah kesenyapan itu, muncul suara-suara perlawanan dari para perempuan yang menamakan diri “Green Woman”. Mereka bukan cuma korban, tapi juga motor perubahan.
Saat negara diam, perempuan bersuara. Ini kekuatan yang harus terus dijaga dan diperluas. Semangat ini seharusnya jadi napas gerakan KOPRI. Kita nggak cukup menyuarakan derita. Kita harus membangun gerakan yang dorong perubahan nyata.
Langkah yang bisa didorong: hentikan sementara industri pencemar sampai ada audit lingkungan menyeluruh. Pelaku kejahatan limbah harus dihukum tegas. Negara wajib hadir dengan air bersih dan layanan kesehatan gratis. Dan KOPRI perlu mengadvokasi insentif buat industri yang benar-benar ramah lingkungan.
Desa Adat Sendi, Mojokerto: Ketika Hukum Adat Tidak Dianggap sebagai Hukum
Desa Sendi mengajari kita bahwa perlawanan nggak selalu lewat demo. Bertahun-tahun, mereka rawat hutan, tanam bambu, jaga mata air, dan lestarikan situs budaya. Tapi waktu mereka minta pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, negara menolak hanya cuma gara-gara alasan administratif.
Kita harus bertanya sekarang: sejak kapan administrasi lebih penting dari realitas yang hidup? Desa Sendi jelas secara substansi layak disebut komunitas adat. Tapi karena nggak cocok dengan “standar negara”, mereka malah diabaikan. Ini pengingkaran terhadap keadilan dan keberagaman lokal.
Ke depannya saya menginginkan dari terajutnya konsolidasi antar zona, KOPRI bisa mendorong pengesahan Perda pengakuan masyarakat hukum adat. Standar pengakuan jangan cuma pakai angka dan formulir. Wilayah adat harus masuk dalam revisi RTRW dan program kehutanan sosial, bukan cuma demi alam, tapi juga demi budaya yang diwariskan dari generas ke generasi.
Malang Raya dan Pasuruan: Hulu yang Terancam, Sumber Air yang Mati
Malang dan Pasuruan sering dibanggakan sebagai kota-kota sejuk dan kaya sumber air. Tapi kenyataannya, di kota tersebut mata air di hulu satu per satu mengering. Bukan karena cuaca, tapi karena deforestasi dan industrialisasi pariwisata. Ironisnya lagi, perusahaan air minum kemasan ikut-ikutan mengurasnya tanpa batas.
Dampaknya, Pasuruan bagian hilir sering alami kekeringan. Ini bukan cuma ironi, tapi cermin dari pada tata kelola air yang timpang. Hulu dikuras, penjaga alam ditinggalkan.
Solusinya harus berani dan bareng-bareng. Moratorium eksploitasi air tanah di hulu harus segera dilakukan. Rehabilitasi tangkapan air mesti melibatkan semua pihak. Bangunan liar di zona konservasi air harus ditindak. Air bukan untuk diperdagangkan, tapi dijaga bersama.