MUI juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada pelanggar ketertiban umum.
Penggunaan sound horeg dianggap melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan melanggar Pasal 265 KUHP dan Pasal 406 KUHP karena mengganggu ketentraman dan merusak properti warga.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memilih acara hiburan serta mengajak para pengusaha sound horeg untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak memutar musik terlalu keras, mematuhi peraturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini