Kamis, 4 Juni 2026

Richard Lee Dipastikan Tetap Ditahan hingga Juli 2026, Padahal Berkas Sudah P21, Ada Tahapan Penting yang Masih Ditunggu Penyidik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juni 2026 | 19:00 WIB
dr Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)
dr Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id - Nasib Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen kembali menjadi perhatian. Saat berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik justru memutuskan memperpanjang masa penahanannya.

Keputusan tersebut membuat Richard Lee tetap menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil karena proses hukum yang berjalan masih memasuki tahapan lanjutan sebelum perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan.

Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan karena status perkara Richard Lee sebenarnya telah mencapai tahap penting. Berkas penyidikan sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan sejumlah perbaikan dan pelengkapan.

Baca Juga: Richard Lee Menuju Meja Hijau, Dokter Detektif Soroti Hakim Sidang dan Siapkan Surat ke Komisi Yudisial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa masa penahanan tersangka DRL alias Richard Lee resmi diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan proses administrasi yang masih berlangsung.

Menurut Budi, masa perpanjangan penahanan berlaku selama satu bulan ke depan. Dengan demikian, Richard Lee masih akan berada di rumah tahanan sambil menunggu proses berikutnya selesai.

"Perpanjangan itu bermula pada 4 Juni 2026 sampai 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Baca Juga: Doktif Blak-blakan soal Perdamaian dengan Richard Lee, Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Saling Memaafkan

Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana, proses itu dikenal sebagai tahap II.

Saat ini, tahapan tersebut masih berada dalam proses persiapan administrasi. Karena itu, penyerahan tersangka beserta barang bukti belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Polda Metro Jaya menyebut koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten terus dilakukan. Tujuannya agar seluruh persyaratan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pelimpahan perkara bisa dilakukan sesuai prosedur.

Menurut keterangan kepolisian, komunikasi antara penyidik dan pihak kejaksaan masih berjalan intensif. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri sebelumnya telah mencapai perkembangan penting pada Mei 2026. Setelah dilakukan pelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.

Status lengkap atau P21 menjadi penanda bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum perkara resmi dilimpahkan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X