Rabu, 15 Juli 2026

Richard Lee Menuju Meja Hijau, Dokter Detektif Soroti Hakim Sidang dan Siapkan Surat ke Komisi Yudisial

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 28 Mei 2026 | 20:00 WIB
Richard Lee. (Instagram @dr.richard-lee)
Richard Lee. (Instagram @dr.richard-lee)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret Richard Lee memasuki tahap baru. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Status itu membuat proses hukum terhadap Richard Lee segera berlanjut ke meja persidangan. Perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan di media sosial.

Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Ia bahkan menyiapkan langkah khusus untuk memantau jalannya sidang nantinya.

Baca Juga: Doktif Blak-blakan soal Perdamaian dengan Richard Lee, Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Saling Memaafkan

Dokter Detektif mengatakan tim kuasa hukumnya akan menggandeng Komisi Yudisial atau KY. Langkah itu dilakukan untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan sesuai aturan.

“Guna memantau kinerja hakim yang bersidang, nanti kami akan mengirimkan surat pada KY untuk mengawal hakim yang bersidang. Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin,” tegas Doktif.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan status P21, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan menuju penuntutan.

Baca Juga: Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru Setelah P21, Doktif Tegaskan Tak Akan Berhenti dan Singgung Dugaan TPPU

Dokter Detektif juga menyampaikan harapannya terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu.

“Sampai detik ini, kami yakin semuanya merah putih semuanya harus tegak lurus.”

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Detektif, Haryadi Harding, menjelaskan perkembangan terbaru perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum saat ini sudah masuk tahap satu.

Tahap tersebut menjadi masa transisi dari proses penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan. Setelah itu, proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap dua.

Tahap dua merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Proses itu menjadi bagian penting sebelum perkara resmi disidangkan.

Haryadi mengaku pihaknya kini masih menunggu informasi terkait jadwal tahap dua tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu dari penyidik maupun kejaksaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X