SketsaNusantara.id - Polemik mengenai status mualaf Richard Lee terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, Richard Lee dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan fitnah di media sosial.
Pihak kuasa hukum menilai narasi yang berkembang belakangan ini sudah melewati batas kritik dan mengarah pada tindakan persekusi terhadap kehidupan pribadi kliennya. Tuduhan bahwa Richard Lee menjadi mualaf demi mencari simpati publik disebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang sudah mempersoalkan, bahkan mempersekusi klien kami. Kami melihat sudah ada unsur fitnah di dalamnya,” ujar Abdul Haji Talaohu kepada media saat di Polda Metro Jaya, Rabu 6 Mei 2026.
Baca Juga: Richard Lee Buka Suara Usai Sertifikat Mualaf Dicabut MCI, Sebut Keyakinan adalah Urusan Pribadi
Menurut Abdul, tuduhan yang diarahkan kepada Richard Lee bukan sekadar komentar biasa, melainkan telah menyerang ranah pribadi dan keyakinan seseorang. Ia menyebut narasi yang menyatakan kliennya memanfaatkan status mualaf demi kepentingan tertentu sebagai tuduhan yang sangat serius.
“Mereka menyebarkan narasi bahwa klien kami menggunakan keyakinan barunya untuk menarik simpati masyarakat. Itu tuduhan yang sangat keji dan tidak manusiawi,” katanya.
Belakangan, nama Richard Lee memang ramai menjadi perbincangan publik setelah muncul berbagai spekulasi terkait perjalanan spiritualnya. Di media sosial, sejumlah pihak mempertanyakan ketulusan sang dokter dalam memeluk agama Islam. Bahkan, isu tersebut terus berkembang hingga memicu perdebatan di kalangan warganet.
Menanggapi situasi itu, pihak kuasa hukum mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Abdul menyebut laporan resmi ke polisi tinggal menunggu waktu yang tepat.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang berpotensi dilaporkan adalah Samira Farahnaz atau yang dikenal publik dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
“Yang sudah jelas ya Samira atau Doktif. Untuk pihak lain masih kami pelajari sejauh mana keterlibatan dan perbuatannya,” ungkap Abdul.
Menurutnya, serangan yang diarahkan kepada Richard Lee diduga dilakukan secara terstruktur dan masif dengan tujuan merusak citra publik kliennya. Karena itu, pihaknya merasa perlu mengambil tindakan hukum agar persoalan tidak terus melebar.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk membunuh karakter klien kami,” tegasnya.
Artikel Terkait
Richard Lee Lebaran di Balik Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Aturan Kunjungan dan Proses Hukum yang Masih Berjalan
Humas Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pemeriksaan Istri Dokter Richard Lee, Ada Apa?
Reni Effendi Istri Richard Lee Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya, Bungkam Usai Diperiksa, Penahanan Suami Diperpanjang
Kasus Dokter Richard Lee Masuk Tahap Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Rampung! Don Lee Apresiasi Dukungan Semua Pihak dalam Proses Pembuatan Film Extraction: Tygo, Rano Karno Optimis Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Sinema