Kamis, 16 Juli 2026

Fakta Baru Kasus Richard Lee, Polisi Tegaskan Tak Ada Penangguhan dan Tahanan Diperpanjang untuk Lengkapi Berkas

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Mei 2026 | 19:30 WIB
Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)
Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id - Kabar mengenai penangguhan penahanan Richard Lee akhirnya diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokter kecantikan yang kini berstatus tersangka itu disebut masih menjalani masa penahanan. Hingga saat ini, Richard Lee tetap berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo. Ia menegaskan bahwa tidak ada penangguhan maupun pemindahan lokasi penahanan seperti yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: MCI Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee, Ini 3 Alasan yang Disampaikan secara Resmi, Ternyata Tetap Beribadah ke Gereja?

“Saya mau meluruskan isu yang bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam,” ujar Andaru Rahutomo, Selasa 5 Mei 2026.

Selain membantah kabar tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap adanya langkah lanjutan dalam proses hukum yang berjalan. Penyidik disebut telah mengajukan perpanjangan masa penahanan.

Perpanjangan tersebut diajukan selama 30 hari ke depan. Dengan demikian, Richard Lee diperkirakan masih akan menjalani masa penahanan hingga awal Juni 2026.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Pihak kepolisian menyebut, berkas perkara yang sebelumnya dikirim ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap.

Kejaksaan diketahui mengembalikan berkas tersebut dengan status P19. Hal ini menunjukkan masih adanya kekurangan dalam alat bukti maupun keterangan yang perlu dilengkapi.

“Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artisnya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta,” imbuhnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan. Proses ini bertujuan untuk memenuhi seluruh catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan ke kejaksaan pada 23 April 2026. Proses ini menjadi bagian penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil dari evaluasi kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X