Kepastian mengenai status P21 tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo. Ia menyebut seluruh kekurangan berkas yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
"Setelah semua kekurangan berkas dilengkapi, akhirnya kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus DRL dinyatakan lengkap alias P-21. Alhamdulillah," kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Dengan adanya perpanjangan masa penahanan, Richard Lee akan tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya hingga awal Juli 2026. Sementara itu, penyidik masih menunggu kesiapan proses tahap II sebagai langkah lanjutan sebelum perkara sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan.
Hingga saat ini, fokus penyidik berada pada penyelesaian administrasi pelimpahan perkara. Setelah seluruh proses tersebut rampung, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Klarifikasi Richard Lee Soal Tuduhan Masih ke Gereja Setelah Mualaf, Kuasa Hukum Buka Fakta Baru
Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Mualaf Demi Pencitraan dan Cari Simpati Publik, Nama Doktif Jadi Sorotan
Richard Lee Tak Tinggal Diam usai Dituduh Mualaf demi Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum Bicara Fitnah Keji
Viral Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Akhirnya Buka Suara
Heboh Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, MCI Diserbu Netizen hingga Diminta Dibubarkan, Ini Klarifikasi Lengkapnya