Diketahui, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee (rekening atas nama orang lain) untuk melakukan transaksi beli dan jual secara bergantian sehingga menimbulkan aktivitas semu.
Pola ini dapat menciptakan kesan adanya permintaan dan pergerakan harga yang tinggi, padahal tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Selain itu, OJK juga menemukan bukti bahwa Belvin telah menyebarkan informasi atau rekomendasi saham yang tidak sesuai fakta tentang saham tertentu di media sosial Instagram maupun X miliknya.
Belvin diduga melakukan transaksi beli dan jual saham sendiri yang bertentangan dengan rekomendasi yang ia berikan, sehingga memengaruhi harga saham secara tidak wajar.
"Tim kami juga telah menemukan bukti bahwa dia menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial. Influencer ini merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, padahal influencer tersebut justru melakukan hal yang berlawanan," ungkap OJK.
"Hal ini tentu menjadi tindakan manipulasi perdagangan saham dan melanggar Undang-Undang sehingga dijatuhkan sanksi sebesar Rp 5,35 miliar yang diberikan kepada influencer tersebut," pungkasnya.
Secara umum, praktik goreng saham atau pump and dump merupakan bentuk manipulasi pasar.
Modusnya biasanya dimulai dengan membeli saham di harga rendah (pump), kemudian menyebarkan sentimen positif atau rekomendasi agar banyak investor ritel ikut membeli.
Sebagai influencer, Belvin memberikan rekomendasi atau prediksi kenaikan harga saham tertentu di media sosial untuk menarik investor ritel membeli saham tersebut.
Ketika harga terdorong naik akibat meningkatnya permintaan, pelaku kemudian menjual sahamnya secara masif (dump) untuk meraup keuntungan pribadi. Setelah itu, harga saham berpotensi turun tajam dan investor lain bisa mengalami kerugian.
Dampak negatif dari praktik 'goreng saham' ini menimbulkan kerugian finansial, menciptakan harga saham yang tidak wajar dan tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti praktik 'Goreng Saham' ini yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal, sehingga investor menjadi takut untuk berinvestasi.
Artikel Terkait
Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI
Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto
OJK Beberkan Hasil Rapat Dewan Komisioner, Stabilitas Jasa Keuangan Aman, IHSG Tembus Rekor Tertinggi Agustus 2025
Ngeri, OJK Ungkap Rp7 Triliun Raib Gara-gara Penipuan Digital, Bikin Indonesia Puncaki Laporan Scam Global
Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Intip Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi, Punya Utang Rp1,8 Miliar?