Bahkan setelah harga "digoreng" lalu dibiarkan, saham tersebut seringkali menjadi tidak likuid atau sulit dijual kembali karena tidak ada lagi minat beli di pasar.
Saham yang mengalami pergerakan tidak wajar seringkali terkena suspensi (penghentian perdagangan sementara) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahkan dihapus dari bursa (delisting) jika manipulasi terbukti masif.
Langkah tegas OJK dalam kasus ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas pasar modal sekaligus memberikan perlindungan kepada investor ritel dari praktik manipulatif yang memanfaatkan pengaruh di media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI
Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto
OJK Beberkan Hasil Rapat Dewan Komisioner, Stabilitas Jasa Keuangan Aman, IHSG Tembus Rekor Tertinggi Agustus 2025
Ngeri, OJK Ungkap Rp7 Triliun Raib Gara-gara Penipuan Digital, Bikin Indonesia Puncaki Laporan Scam Global
Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Intip Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi, Punya Utang Rp1,8 Miliar?