SketsaNusantara.id - Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan kabar influencer Belvin Tannadi (inisial BVN) yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak tanggung-tanggung, BVN diminta untuk membayar sanksi sebesar Rp5,35 M karena atas dugaan praktik manipulasi perdagangan saham yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
OJK juga menemukan bukti bahwa BVN telah melakukan praktik 'goreng saham' dengan menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial. Tindakan tersebut dianggap menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Kabar mengenai hal ini tersebar luas di media sosial. Lantas, siapakah BVN alias Belvin Tannadi? Berikut profil singkatnya dihimpun SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
Belvin Tannadi merupakan seorang influencer saham yang kerap membagikan analisis, rekomendasi investasi, dan edukasi pasar modal melalui media sosial.
Pria keturunan Tionghoa ini memiliki akun Instagram @belvinvvip yang memiliki 1,7 juta followers dan menciptakan istilah "Belvinmology" sebagai konsep metode atau strategi investasi pribadinya dalam menganalisis saham.
Istilah ini menjadi branding bagi Belvin Tannadi dan cukup populer di kalangan pengikutnya di media sosial sebelum ia terjerat kasus manipulasi pasar oleh OJK.
Secara umum, konsep Belvinmology mencakup kombinasi antara analisis fundamental (melihat laporan keuangan dan pertumbuhan perusahaan) dengan analisis teknikal (melihat grafik harga dan volume).
Konsep tersebut diciptakan Belvin untuk personal branding yang menekankan pada pemahaman psikologi pasar untuk menentukan waktu beli (buy) dan jual (sell) yang tepat.
Namun, OJK mengamati bahwa konsep yang disarankan Belvin ternyata bertentangan. BVN diduga melakukan modus "pump and dump" yang menciptakan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
"Saudara BVN tersebut diduga telah melakukan praktik jual beli saham 'dump and pump', ia juga menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk melakukan transaksi dengan beberapa perusahaan dengan kode AYL, MDP hingga BSML selama periode 2021-2022," ungkap OJK dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 20 Februari 2026.
Artikel Terkait
Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI
Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto
OJK Beberkan Hasil Rapat Dewan Komisioner, Stabilitas Jasa Keuangan Aman, IHSG Tembus Rekor Tertinggi Agustus 2025
Ngeri, OJK Ungkap Rp7 Triliun Raib Gara-gara Penipuan Digital, Bikin Indonesia Puncaki Laporan Scam Global
Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK, Intip Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi, Punya Utang Rp1,8 Miliar?