Tindakan beberapa orang yang membuat konten video seperti itu jelas telah menyakiti hati umat Islam.
Bahkan, sudah jelas dalam Al-Qur'an disebutkan hukuman menghina Rasulullah SAW baik dilakukan secara sengaja maupun tidak dengan dalih hanya bercandaan saja.
Seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 65, sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:
Baca Juga: 5 Amalan saat Maulid Nabi dari Imam Jalaludin As-Suyuthi
"Apabila kamu tanyakan kepada mereka mengapa melakukan hal itu, maka mereka akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja'. Katakanlah, mengala kepada Allah dan ayat-ayat serta Rasul-Nya kamu selalu mengolok-olok." (QS. At Taubah: 65)
Disebutkan pula dengan jelas bahwa siapapun yang menghina agama islam dikatakan sebagai orang kafir bahkan jika orang tersebut telah mengaku beriman pada Allah SWT.
"Tidak perlu kalian mengelak atau mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman." (QS. At Taubah: 66)
Dilansir SketsaNusantara.id dari kitab tafsir karya Syekh Abdurrahman As Sa'di juga dijelaskan bahwa seorang muslim yang menghina Allah, serta ayat-ayat dan Rasul-Nya bisa disebut sebagai orang murtad karena telah menentang prinsip agama Islam.
"Ketahuilah sikap menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya menjadi penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam atau murtad karena agama Islam dibangun di atas prinsip mengagungkan Allag serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya, maka jika menghina salah di antaranya telah bertentangan dengan prinsip pokok Islam," tulis Syekh Abdurrahman As Sa'di.
Sedari zaman dahulu, para ulama dengan tegas memberikan hukuman pada siapapun yang dengan terang-terangan menghina Rasulullah.
Bukan main-main, disebutkan dalam kitab As Sharim al-Maslul yang ditulis Syaikhul Islam al-Harrani bahwa para ulama sepakat menyatakan bagi orang yang menghina Nabi Muhammad SAW akan mendapat sanksi berat yaitu hukuman mati.
Namun, sejumlah ulama lainnya ada yang sepakat menghukum orang yang menghina Rasulullah akan mendapat hukuman cambuk.