Dengan demikian, secara syariat menurut hukum fikih dalam islam, daging tapir pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Namun, MUI menjelaskan bahwa status tersebut dapat berubah karena adanya illat atau alasan hukum tertentu.
Dalam konteks Indonesia, Tapir Sumatra merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Larangan memburu, memperjualbelikan, hingga mengonsumsinya diberlakukan sebagai upaya menjaga kelestarian populasi yang terus menurun.
MUI menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan perlindungan terhadap tapir untuk mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Burung Hantu Dilindungi Ditembak Mati, Video Viral Picu Keprihatinan Publik dan Respons Aparat
Oleh sebab itu, umat Islam juga diwajibkan menaati aturan tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengonsumsinya dalam rangka menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan," ujar Kyai Alvi.
Atas dasar itu, MUI menyimpulkan bahwa meskipun Tapir bukan hewan yang haram dikonsumsi, namun tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut karena bertentangan dengan aturan perlindungan satwa dan prinsip menjaga kemaslahatan lingkungan (hifzhul bi'ah).
Kasus penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung pun menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian satwa langka bukan hanya merupakan kewajiban hukum negara, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan umatnya untuk tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi dengan menjaga ciptaan Allah SWT.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!