religi

Miris, Warga Jual Lagi Daging Kurban Gratis demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Ternyata Tak Semua Orang Boleh Melakukannya? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:00 WIB
Potret sejumlah warga menjual kembali daging kurban gratis yang dibagikan dari masjid, diduga untuk penuhi kebutuhan lainnya (Tiktok/tyasgumbrit)

Setelah daging tersebut dibagikan, statusnya menjadi hak milik penuh penerima sehingga boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk dijual untuk membeli kebutuhan pokok lain seperti beras atau sembako.

Dilansir SketsaNusantara.id dari NU Online, dijelaskan bahwa daging  hewan kurban yang diterima fakir miskin sudah sah menjadi milik pribadi mereka. Oleh sebab itu, mereka bebas mengelola atau menukarnya dengan bahan makanan lain yang lebih dibutuhkan.

Namun, aturan ini berbeda bagi penerima yang tergolong mampu atau berkecukupan. Dalam sejumlah pandangan ulama, orang kaya tidak diperbolehkan menjual kembali daging kurban yang diterimanya. Daging tersebut sebaiknya dikonsumsi sendiri, dijamu kepada tamu, atau disedekahkan kembali kepada orang lain.

Selain itu, Islam juga melarang keras panitia kurban maupun orang yang berkurban (shahibul qurban) memperjualbelikan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ternyata Al-Qur’an dan Hadis Sudah Mengaturnya Secara Jelas

Dalam haditss riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.

Hal ini sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa yang haram ialah menjual bagian hewan kurban oleh pihak yang berkurban itu sendiri, baik secara terang-terangan maupun diam-diam demi mendapatkan keuntungan.

Jika seseorang yang berkurban tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.

Dalam islam, prinsip berkurban pada dasarnya telah diniatkan sebagai ibadah dalam bersedekah dan tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.

Baca Juga: 5 Tips dan Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha Supaya Bisa Awet dan Tidak Cepat Bau, Pakai Daun Jati atau Plastik?

Sebagian besar ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban bagi shohibul qurban haram hukumnya dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.

Di sisi lain, pembahasan mengenai penjualan kulit hewan kurban juga kerap menjadi perdebatan. Mayoritas ulama atau jumhur tidak memperbolehkan kulit hewan kurban dijual untuk kepentingan pribadi.

Namun, terdapat pendapat lain yang membolehkan penjualan kulit kurban apabila hasilnya dikembalikan untuk kepentingan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Hukum Jual Kulit Hewan Kurban untuk Kepentingan Masjid dan Santri, Ini Dalil serta Pendapat Para Ulama

Dalam unggahan akun Instagram @LazisMu_Sragen, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan beberapa pandangan terkait pemanfaatan kulit hewan kurban.

Halaman:

Tags

Terkini