religi

Istana Kabarkan Pembelian Hewan Qurban Presiden Prabowo Ternyata Pakai Dana APBN, Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB
Potret salah satu sapi hewan qurban di Masjid Al Akbar Surabaya yang dibeli dengan dana dari APBN untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 (Instagram/suarasurabaya)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).

Selain itu, dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa ibadah yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah harus berasal dari harta yang halal dan jelas status kepemilikannya.

Namun, jika seseorang menggunakan uang kas atau dana bersama untuk kepentingan ibadah pribadi tanpa izin dan prosedur yang sah, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Ramai Disorot, Usulan Anggota DPR Komisi VII Soal Bangun 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027, Netizen: Lebih Baik Bikin Klinik Gratis

Sebagaimana Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi, "Tidak halal harta seorang muslim bagi muslim lainnya, kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Baihaqi dan Ahmad).

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga menegaskan hukum apabila seseorang menyembelih hewan milik orang lain tanpa izin, maka kurbannya tidak sah.

Konteks pengadaan hewan kurban oleh negara berbeda dengan kurban pribadi. Sesuai aturan hukum dalam Islam, penggunaan dana publik seperti APBN diperbolehkan apabila diniatkan sebagai bantuan sosial atau kemaslahatan umum, bukan sebagai ibadah pribadi presiden atau keluarganya.

Artinya, ribuan sapi yang dibeli menggunakan APBN untuk Idul Adha 2026 tersebut tidak dapat diklaim sebagai "kurban pribadi" Presiden, dan lebih tepat disebut sebagai bantuan kemasyarakatan dari negara atau bantuan Presiden untuk rakyat.

Baca Juga: DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Besar-besaran, Mulai dari Listrik hingga BBM Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

Jika dana APBN digunakan untuk membantu masyarakat, terutama bagi fakir miskin, dan wilayah terpencil agar bisa menikmati daging kurban saat Idul Adha, maka kebijakan tersebut masuk dalam kategori kemaslahatan publik dan diperbolehkan selama dilakukan secara transparan serta tidak merugikan kepentingan rakyat yang lebih mendesak.

Penyaluran hewan kurban pada Idul Adha 2026 yang diambil dari dana APBN sempat menuai pro kontra dan jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang menilai hewan kurban tersebut harusnya mengatasnamakan rakyat Indonesia, bukan sapi dari Presiden Prabowo.

Dengan demikian, penyebutan yang dianggap lebih tepat dalam penyaluran sapi ke daerah adalah sebagai "Hewan Kurban Bantuan Presiden" atau "Bantuan Kemasyarakatan Negara", bukan kurban atas nama pribadi Presiden.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini