SketsaNusantara.id - Keputusan pemerintah menyalurkan ribuan hewan qurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah menjadi sorotan publik.
Istana Negara belum lama ini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Sapi premium dengan bobot hingga 1,3 ton itu rencananya akan disalurkan ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat.
"Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 ini, Bapak Presiden berkenan akan menyerahkan bantuan kurban sebanyak 1.098 ekor sapi," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Jenis sapi yang disalurkan di antaranya Simental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue hingga sapi Bali yang telah dinyatakan sehat dan memenuhi syariat kurban.
Namun, perhatian publik tertuju pada sumber pendanaannya. Istana menyebut pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan dana bantuan Presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
"Sumber anggarannya dari APBN, melalui anggaran bantuan Presiden untuk kemasyarakatan," ungkap Wamensesneg.
Pernyataan itu kemudian memunculkan perdebatan di masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan hukum berkurban menggunakan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Di sisi lain, ada pula yang menilai program tersebut sah karena merupakan bantuan sosial negara kepada masyarakat, bukan sedekah pribadi. Lantas, bagaimana hukumnya menurut islam?
Dilansir SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, para ulama melalui ilmu fikih telah membedakan secara tegas antara ibadah kurban pribadi dengan program sosial atau bantuan kemasyarakatan dari pemerintah.
Secara syariat, ibadah kurban pribadi atau udhiyah mensyaratkan hewan kurban dibeli menggunakan harta milik pribadi yang sah atau disebut milkun tamm.
Hewan tersebut juga harus diperoleh dengan cara halal, bukan dari hasil korupsi, pencurian, atau menggunakan aset bersama tanpa izin.
Artikel Terkait
Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban
Video Tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto Dinilai Hoaks, Komdigi Ingatkan Ancaman UU ITE
Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Inilah Tata Cara Melaksanakan Amalan Sunnah Jelang Idul Adha yang Punya Keutamaan Menggugurkan Dosa 2 Tahun
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Alasan Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagikan Daging Kurban Secara Langsung
Kondisi Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha 2026, Bupati Jember Gus Fawait Pastikan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok