SketsaNusantara.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang berniat menjadi shohibul kurban dianjurkan menjalankan sejumlah sunnah. Salah satu amalan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat ialah larangan memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Tradisi sunnah tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah penjelasan Buya Yahya ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube dakwah Islam.
Dalam sebuah tayangan ceramah yang diunggah melalui kanal YouTube Buya Yahya pada 13 Agustus 2019, pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan bahwa anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban bukanlah kewajiban, melainkan sunnah.
“Bagi yang akan berkurban itu disunnahkan, ingat bukan wajib ya, sunnah untuk meniru gaya orang naik haji,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya.
Menurutnya, sunnah tersebut memiliki makna spiritual yang erat kaitannya dengan ibadah haji. Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Adha juga bertepatan dengan rangkaian puncak ibadah haji di Tanah Suci, termasuk wukuf di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Karena itu, umat Islam yang belum berkesempatan menunaikan ibadah haji dianjurkan meneladani sebagian amalan para jamaah haji, salah satunya dengan menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sementara waktu.
Baca Juga: Masih Gerak Setelah Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya!
“Gaya seperti orang naik haji, supaya bisa naik haji beneran, Aamiin. Jangan dipotong, ditahan dulu, latihan haji gitu, jadi sunnah,” lanjut Buya Yahya.
Dalam Islam, ibadah kurban sendiri sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Seseorang tidak harus menyembelih sapi untuk bisa berkurban. Apabila mampu membeli kambing atau domba satu ekor, hal itu juga telah memenuhi syariat kurban.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah kurban juga mengandung nilai kepedulian sosial karena daging hewan yang disembelih nantinya dibagikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban juga dijelaskan dalam pandangan para ulama. Salah satunya disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa hikmah dari anjuran tidak memotong rambut dan kuku ialah agar anggota tubuh tetap utuh hingga Allah SWT membebaskannya dari api neraka.