SketsaNusantara.id - Sebuah video yang beredar di media sosial belum lama ini mencuri perhatian publik. Dalam video tersebut, terlihat detik-detik jemaah salat berjamaah di sebuah musala mendadak membubarkan diri setelah terjadi insiden runtuhnya plafon.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Musala Ash-Shobirin, kawasan Nuansa Indah, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu, 19 April 2026).
Saat itu, jemaah tengah melaksanakan salat maghrib berjamaah dengan khusyuk. Namun secara tiba-tiba, material plafon ambruk dan jatuh ke dalam area musala, tidak jauh dari posisi para jemaah.
Hujan deras yang mengguyur menyebabkan air masuk ke dalam bangunan. Air hujan bahkan menggenangi sebagian area musala hingga mendekati saf jemaah. Kondisi tersebut membuat situasi menjadi tidak aman.
Melihat kejadian tersebut, sebagian besar jemaah langsung membatalkan salat dan membubarkan diri untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, dalam video terlihat hanya imam dan satu orang jemaah yang tetap melanjutkan salat hingga selesai.
Kejadian ini terekam kamera CCTV dan diunggah akun Instagram @info.jabodetabek beberapa waktu lalu yang sempat memicu perdebatan di media sosial.
Sebagian warganet memuji keteguhan imam dan jemaah yang tetap melanjutkan salat. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa keputusan membatalkan salat dalam kondisi tersebut justru lebih tepat.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan salat saat terjadi kondisi berbahaya, seperti yang terjadi di Bogor?
Dalam ajaran Islam, sholat merupakan ibadah sakral yang tidak boleh dihentikan di tengah jalan. Ketika seorang muslim sedang melaksanakan ibadah tersebut, maka haram hukumnya jika sengaja meninggalkannya di tengah jalan sebelum sholat tersebut selesai.
Namun, berbeda halnya jika tiba-tiba terjadi bencana dan dibperbolehkan meninggalkan sholat untuk menjaga keselamatan jiwa. Hal ini merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah), yang dikenal dengan istilah hifz an-nafs (menjaga jiwa).
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman NU Online Lampung, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran yang mengakibatkan runtuhnya bangunan, seseorang yang sedang melaksanakan salat diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk membatalkan salatnya jika terjadi peristiwa yang mengancam keselamatan.
Pembatalan sholat juga pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad, ketika para sahabat terpaksa membatalkan sholat karena keadaan darurat.