SketsaNusantara.id - Rasa lelah yang berlebihan terkadang membuat seseorang tidak sengaja tertidur, bahkan saat sedang melaksanakan sholat.
Kondisi ini sering dialami oleh orang yang beraktivitas berat, atau kurang tidur saat sedang menjalankan ibadah di malam hari.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tertidur sekejap saat sholat? Apakah ibadahnya batal dan dianggap tidak sah sholatnya?
Dalam Islam, kondisi seperti ini dibahas secara rinci dalam ilmu fikih. Tidur saat sholat karena kelelahan yang tidak disengaja termasuk hal yang manusiawi dan bisa menjadi uzur syar'i, yaitu halangan yang dibenarkan oleh agama.
Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang tertidur karena sangat lelah hingga tidak sengaja tertidur saat sholat atau bahkan melewatkan waktu sholat dinilai tidak berdosa, selama hal itu terjadi tanpa disengaja. Kelelahan yang berat termasuk kondisi yang mendapat keringanan dalam syariat.
Meski demikian, hukum sah atau batalnya sholat tetap bergantung pada kondisi saat seseorang tertidur, terutama pada posisi tubuh ketika tertidur.
Baca Juga: Silaturahmi atau Silaturahim? Menakar Makna dan Tradisi Idul Fitri 2026 Menurut Buya Yahya
Dalam penjelasan ulama fikih, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, hukum tertidur saat sholat dibedakan berdasarkan posisi.
Jika seseorang tertidur dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel pada tempat duduk (disebut mumakin mak’adahu), maka wudhunya tidak batal sehingga boleh lanjutkan sholat.
"Kalau ada yang melakukan sholat lalu dia tertidur, tapi dengan catatan duduknya 'mumakkin maq'adahu' duduknya, biar pun dia bersandar, nggak apa-apa, tapi kalau (tertidur) dalam keadaan posisi sujud, posisi baring, maka itu batal wudhunya,” kata Buya Yahya, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @buyayahya_albahjah.
Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW pernah tertidur saat duduk menunggu sholat Isya, bahkan sampai terdengar dengkuran, tetapi mereka tidak diperintahkan untuk mengulang wudhu.
Namun, berbeda jika tertidur dalam posisi selain duduk, seperti saat rukuk, sujud, berdiri, atau bahkan sampai berbaring.