religi

Menyentuh Hati, Beredar Video ODGJ Khusyu' Menjalankan Ibadah Sholat di Masjid, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Rabu, 25 Maret 2026 | 07:30 WIB
Potret ODGJ terekam kamera sedang melakukan sholat dengan khusyu' dalam masjid (Instagram/folkonoha)

SketsaNusantara.id - Belum lama ini, beredar video menyentuh di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sedang melaksanakan sholat di dalam masjid.

Dalam video berdurasi sekitar 15 detik, seorang jemaah masjid merekam pria berambut gondrong dengan pakaian dan badan tak terurus yang terlihat khusyuk menjalankan sholat seperti jemaah lainnya.

Momen itu membuat banyak warganet terharu. Tidak sedikit yang merasa tersentuh karena meski pria tersebut dianggap tidak normal, namun ia tersebut masih terlihat mengingat Tuhannya.

Baca Juga: Hati Tetap Tenang saat Mudik, Lakukan 5 Amalan Ini saat Menempuh Perjalanan Jauh Agar Mendapat Perlindungan dan Selamat Sampai Tujuan

"Dia mungkin lupa dengan dirinya sendiri tapi ia tidak lupa dengan Tuhannya. Masya Allah, momen menyentuh hati ODGJ sholat di masjid jadi tamparan bagi kita untuk lebih rajin sembahyang," tulis warganet dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @partofus_id.

Melihat kesungguhan ODGJ melaksanakan sholat, sebagian orang juga bertanya tentang keabsahan ibadah yang dilakukan oleh pria ODGJ dalam video viral. Lantas, bagaimana hukum sholat bagi orang dengan gangguan jiwa menurut Islam?

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman NU Online, berdasarkan pandangan fiqih Islam, hukum shalat bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bergantung pada tingkat kesadaran atau berfungsinya akal mereka. 

Baca Juga: Silaturahmi atau Silaturahim? Menakar Makna dan Tradisi Idul Fitri 2026 Menurut Buya Yahya

Dalam hukum Islam, kewajiban ibadah, termasuk sholat, sangat berkaitan dengan kondisi akal seseorang. Orang yang memiliki akal sehat dan mampu membedakan baik dan buruk disebut mukallaf, yaitu orang yang terkena kewajiban menjalankan syariat.

Sebaliknya, orang yang kehilangan akal secara total tidak termasuk mukallaf, sehingga tidak dibebani kewajiban ibadah.

Dalam fiqih, ODGJ yang mengalami gangguan berat hingga tidak sadar penuh, maka tidak wajib menjalankan sholat.

Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, "Diangkat pena (tidak dicatat dosanya) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal." (HR. Abu Dawud No. 4403).

Baca Juga: 5 Sunah di Bulan Syawal Ini Bisa Mulai Diajarkan ke Anak Sejak Dini Sebagai Kebiasaan, Tujuannya Begini

Artinya, jika seseorang benar-benar kehilangan akal, maka ia tidak berdosa jika tidak menjalankan sholat. Namun, bagaimana jika ODGJ tetap menjalankan sholat, apakah sah ibadahnya?

Halaman:

Tags

Terkini