Fatwa MUI mengenai membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan puasa tidak sah adalah kurang tepat atau perlu diluruskan konteksnya.
Membuang sampah sembarangan tidak secara langsung membatalkan puasa, karena secara fiqih beberapa hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, atau muntah disengaja. Namun perbuatan tersebut bisa menghilangkan pahala puasa atau membuat puasa menjadi sia-sia.
Puasa yang sah secara hukum adalah mengikuti syarat dan rukun dan bisa menjadi tidak bernilai di mata Allah (sia-sia) jika pelakunya melakukan maksiat, termasuk merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Intinya, membuang sampah sembarangan membuat ibadah puasa kurang bernilai atau terasa sia-sia karena hilang pahala karena perbuatan mencemari lingkungan.
Meski tidak perlu qadha atau mengganti puasa karena membuang sampah sembarangan, namun tindakan tersebut tetap berdosa, apalagi dilakukan saat berpuasa.
Saat ini Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kesehatan masyarakat hingga kualitas ekosistem, serta perubahan iklim.
Dukungan dari tokoh agama dan fatwa haram MUI ini diharapkan bisa menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini