SketsaNusantara.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 1477 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah baik di darat maupun perairan hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan ajaran agama islam yang menekankan bahwa "kebersihan merupakan sebagaian dari iman".
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi MUI, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan ke sungai, danau dan laut hukumnya haram, karena dapat mencemari sumber air yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menjaga bumi dan berkewajiban menjaga keberlangsungan makhluk hidup lainnya.
Dalam ajaran Islam, manusia dianggap sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di bumi yang diamanahkan untuk memakmurkan, merawat, dan menjaga alam, bukan merusaknya.
Dengan demikian, membuang sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan adalah perbuatan dosa.
Penetapan fatwa haram membuang sampah sembarangan juga tercipta karena adanya pertimbangan maslahat dan mudarat. Ada dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan membuang sampah sembarangan.
MUI juga menegaskan bahwa mengelola sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu'amalah). Artinya, menjaga bumi bukan sekadar pilihan, bukan sekedar tren, atau untuk alasan Bukan estetika, melainkan tanggung jawab bersama sebagai manusia beriman.
Menjelang Ramadhan, masyarakat diharapkan menjaga sikap termasuk membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan seperti yang selama ini kerap diabaikan.
Fatwa ini sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa minggu terakhir. Bahkan ada warganet yang menyebut jika fatwa haram ini dilanggar bisa membuat ibadah puasa tidak sah.