Namun, jika uap tersebut mengandung partikel cair yang jelas masuk ke tenggorokan dan disengaja, maka terdapat risiko membatalkan puasa. Karena itu, para ulama menganjurkan kehati-hatian saat memasak, terutama ketika menghadapi uap panas yang pekat.
Dalam praktiknya, menghindari uap sepenuhnya hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu, aktivitas memasak tetap diperbolehkan selama tidak ada unsur kesengajaan menelan partikel makanan atau cairan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah kemudahan dalam syariat.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang. Aktivitas dapur tetap berjalan, sementara kehati-hatian tetap dijaga agar puasa tidak batal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!