SketsaNusantara.id - Donor darah sering menjadi pertanyaan saat bulan Ramadhan tiba. Banyak orang ragu melakukannya karena khawatir puasanya batal. Di sisi lain, kebutuhan stok darah terus meningkat setiap hari.
Proses donor darah melibatkan pengambilan darah melalui injeksi pada lengan.
Tindakan ini dilakukan secara sukarela demi membantu pasien yang membutuhkan transfusi. Keraguan muncul karena adanya jarum suntik dan keluarnya darah dari tubuh.
Dalam Islam, menolong sesama termasuk perbuatan yang dianjurkan. Donor darah menjadi salah satu bentuk nyata dari kepedulian sosial. Namun, hukum pelaksanaannya saat puasa perlu dipahami secara mendalam.
Secara umum, donor darah tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari nu.or.id. Alasannya karena tidak ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh terbuka. Proses tersebut hanya mengeluarkan darah tanpa memasukkan zat apa pun ke organ dalam.
Donor darah juga tidak disamakan dengan hijamah atau bekam. Hijamah adalah metode pengobatan dengan mengeluarkan darah statis melalui pemvakuman kulit. Dalam persoalan hijamah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan hijamah tidak membatalkan puasa. Sementara mazhab Hanabilah berpendapat hijamah dapat membatalkan puasa. Meski demikian, donor darah tetap memiliki hukum berbeda.
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti menjelaskan bahwa melukai tubuh selain hijamah tidak membatalkan puasa. Menurutnya, tidak ada dalil syariat yang menyatakan pembatalan puasa akibat tindakan tersebut.
Dalam kitab Kassyaf al-Qina’, ia menyebutkan, “Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keluarnya darah akibat luka, suntikan, atau prosedur medis tidak otomatis membatalkan puasa. Selama tidak ada benda yang masuk ke rongga tubuh, puasa tetap sah.
Pendapat serupa juga dikemukakan Syekh Wahbah al-Zuhaili. Dalam karya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ia mengklasifikasikan tindakan melukai tubuh selain hijamah sebagai hal yang tidak membatalkan puasa.