Ia menegaskan, “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”
Penjelasan tersebut memperkuat pandangan bahwa donor darah aman dilakukan saat puasa. Asalkan kondisi tubuh memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya kesehatan, tindakan ini tetap dianjurkan.
Dalam praktik medis, donor darah dilakukan dengan standar keamanan ketat. Pendonor diperiksa kondisi fisiknya sebelum proses berlangsung. Hal ini bertujuan memastikan tubuh tetap stabil setelah pengambilan darah.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu untuk mendonorkan darah saat berpuasa. Tindakan ini tidak membatalkan ibadah dan tetap bernilai sosial tinggi.
Donor darah menjadi wujud kepedulian nyata terhadap sesama. Melalui tindakan sederhana ini, banyak nyawa dapat terselamatkan. Pemahaman hukum yang tepat membantu umat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bagaimana Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan? Simak Tulisan Arab, Latin, serta Terjemahannya!
Ngaku Puasa tapi Tinggalin Sholat, Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan dari Muhammadiyah
Niat Puasa Ramadhan di Siang Hari, Apakah Masih Sah? Ini Jawaban Tegas Ulama NU yang Wajib Dipahami Umat Islam
Tidak Sahur Sama Sekali, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Pendapat Ulama
Daftar Ucapan Tema Puasa Ramadhan untuk Sambut 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Yuk Pakai Segera!