Suntikan yang tidak mengandung nutrisi dinilai berbeda. Jika disuntikkan melalui pembuluh darah, puasanya batal. Jika melalui otot, puasanya tidak batal.
Penjelasan ini mencakup suntikan obat dan vaksin. Penilaian dilakukan berdasarkan jalur masuknya. Kandungan suntikan juga menjadi faktor penentu.
Dengan demikian, hukum suntik saat puasa tidak bersifat tunggal. Penentuannya bergantung pada jenis suntikan. Jalur penyuntikan juga menjadi pertimbangan utama.
Ketentuan rukhsah bagi orang sakit tetap berlaku. Dalam kondisi sakit berat, puasa boleh ditinggalkan. Ketentuan ini dijelaskan dalam fikih puasa.
Penjelasan ulama tersebut menjadi rujukan penting. Hal ini membantu memahami hukum puasa dan perawatan medis. Terutama bagi mereka yang menjalani pengobatan saat Ramadhan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!