Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Suntik saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap Ulama tentang Hukum, Jenis Suntikan, dan Dampaknya

Photo Author
- Minggu, 1 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Apa hukum disuntik saat puasa Ramadhan? (Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Ilustrasi. Apa hukum disuntik saat puasa Ramadhan? (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan mensyaratkan kemampuan fisik bagi pelakunya. Kesehatan menjadi faktor penting agar puasa dapat dijalani hingga selesai. Karena itu, Islam memberikan keringanan bagi kondisi tertentu.

Orang sakit termasuk golongan yang mendapat rukhsah. Selain sakit, rukhsah juga berlaku bagi musafir dan perempuan haid. Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang sakit tetap ingin berpuasa. Sebagian di antaranya menjalani perawatan medis. Salah satu yang sering ditanyakan adalah suntikan.

Baca Juga: Apakah Orang Sakit Wajib Berpuasa Ramadhan? Penjelasan Fikih Ini Menentukan Boleh Tidaknya Seseorang Menjalani Ibadah di Bulan Suci

Pertanyaan kemudian muncul mengenai hukum suntik saat puasa. Terutama apakah suntik dapat membatalkan puasa. Ulama memberikan penjelasan berbeda terkait hal ini.

Berikut ini penjelasan yang dilansir dari nu.or.id.

Dalam kondisi darurat, suntik dinilai boleh dilakukan. Kebolehan ini berkaitan dengan kebutuhan pengobatan. Namun, status puasanya menjadi pembahasan tersendiri.

Perbedaan pendapat ulama dijelaskan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah. Di dalamnya disebutkan adanya tiga pandangan. Masing-masing memiliki dasar penalaran fikih.

Baca Juga: Apakah Kuli dan Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Ini Penjelasan Keringanan Puasa Menurut Syariat

Pendapat pertama menyatakan suntik membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya karena zat suntikan masuk ke dalam tubuh. Pendapat ini tidak membedakan jenis suntikan.

Pendapat kedua menyebut suntik tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntikan tidak masuk melalui lubang terbuka. Karena itu, puasa dinilai tetap sah.

Pendapat ketiga memberikan perincian lebih detail. Pendapat ini dinilai paling kuat dalam kitab tersebut. Penilaiannya bergantung pada jenis dan jalur suntikan.

“Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci.”

Dalam perincian tersebut dijelaskan beberapa kondisi. Suntikan yang mengandung nutrisi dinilai membatalkan puasa. Sebab fungsinya menggantikan makanan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X