SketsaNusantara.id - Para ulama di Pasuruan belum lama ini menetapkan fatwa haram terhadap pertunjukan sound horeg yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Sound horeg adalah bentuk hiburan dengan audio sistem rakitan bertumpuk dan berdaya tinggi yang biasanya memutar musik EDM atau dangdut dengan volume keras dalam acara seperti karnaval, hajatan, dan konvoi jalanan.
Tak hanya bising, getaran dari suara ekstremnya juga kerap menimbulkan gangguan kesehatan, hingga menimbulkan kerusakan fisik termasuk fasilitas umum dan rumah warga.
Kehadirannya kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kaca jendela pecah hingga atap rumah runtuh, terutama saat acara sound horeg berada di dekat pemukiman padat penduduk.
Mempertimbangkan aspek sound horeg yang dinilai merugikan banyak orang, muncul fatwa yang menyatakan bahwa haram hukumnya pertunjukan ini ditampilkan dalam acara-acara hiburan di tengah masyarakat.
Penetapan ini disampaikan dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam forum yang digelar bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah pada hari Jumat, 27 Juni 2025 lalu, para ulama menyebut bahwa penggunaan sound horeg haram karena tak hanya merugikan tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan kiai dan santri, dipimpin oleh Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly.
Kiai Muhib menegaskan bahwa fatwa ini ditetapkan tidak hanya berdasarkan aspek kebisingan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, moral, dan syariat yang ditimbulkan oleh sound horeg.
Berikut 5 alasan utama yang menjadi dasar penetapan fatwa haram sound horeg sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Forum Satu Muharram yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Pondok Pesantren Besuk Pasuruan.
1. Sound Horeg Dianggap Sebagai Simbol Kemaksiatan
Para ulama menilai sound horeg sebagai syi'ar fussaq, atau simbol kemaksiatan.