Sementara itu, perihal patungan kurban terlebih secara online, ada dua kondisi mengenai perkara ini.
Pertama, jika patungan atau kongsi tersebut berupa shohibul kurban meniatkan beberapa orang lain ke dalam kurbannya, maka semua yang terlibat akan mendapatkan pahala kurban.
Akan tetapi, hewan kurbannya harus berupa sapi, unta, atau kerbau dan hanya bisa menyertakan maksimal 7 orang termasuk shohibul kurban.
Sementara itu, jika ternaknya berupa kambing, maka tidak bisa menyertakan orang lain dalam niat. Harus secara individu saja.
Kondisi kedua adalah patungan uang untuk membeli satu kurban bersama.
Buya Yahya mengatakan bahwa ini hal yang baik untuk dilakukan, tetapi tidak sah bila dibilang kurban.
Mereka yang patungan menyembelih satu hewan ternak bersama dan membagikannya ke orang lain akan mendapat pahala sedekah, tetapi ini tidak bisa dinilai sebagai kurban. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!