SketsaNusantara.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa, di mana pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.
Hal ini didasarkan pada hadits sebagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.
Baca Juga: Kata Puasa Bukan dari Bahasa Arab? Sejarah dan Asal-usul Kata Puasa, Ada Ratusan Tahun Sebelum Islam
Pelaksanaan puasa Syawal dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawal dalam kalender Hijriah, sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret, sehingga puasa Syawal bisa dimulai pada 1 April 2025.
Puasa ini dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih dalam bulan Syawal, memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim dalam menyesuaikan dengan aktivitas dan kewajiban lainnya.
Namun, dalam praktiknya, menjalankan puasa Syawal seringkali menghadapi tantangan, terutama saat momen silaturahmi Lebaran.
Ketika berkunjung ke rumah sanak saudara atau teman, tidak jarang kita disuguhi berbagai hidangan lezat sebagai bentuk penghormatan dari tuan rumah.
Menolak jamuan tersebut mungkin dianggap kurang sopan dan bisa menyinggung perasaan tuan rumah.
Lantas, bagaimana sebaiknya sikap kita dalam situasi seperti ini? Apakah diperbolehkan membatalkan puasa Syawal demi menghormati tuan rumah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, terdapat kelonggaran terkait puasa sunnah, termasuk puasa Syawal.