SketsaNusantara.id - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat ini secara langsung.
Lalu, siapa saja yang terkena kewajiban zakat fitrah?
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu. Kemampuan ini diukur dari kecukupan kebutuhan dasar seseorang pada malam Idul Fitri.
Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Namun, ada kelompok tertentu yang pembayaran zakat fitrinya menjadi tanggung jawab orang lain. Sebaliknya, ada pula yang tidak diwajibkan membayar zakat karena keterbatasan ekonomi.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Jagung atau Sagu? Berikut ini Hukum dan Dalil Menurut Ulama
1. Muslim
Zakat fitrah adalah kewajiban khusus bagi umat Islam.
2. Hidup pada saat Terbenamnya Matahari di Malam Idul Fitri
Artinya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri tidak terkena kewajiban ini.
Baca Juga: Hati-Hati, Zakat Fitrah Menjadi Tidak Sah jika Dibayarkan pada Waktu ini
3. Memiliki Kelebihan Harta untuk Kebutuhan Pokoknya