Ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif menambahkan, ada sebab mengapa orang tua harus izin terlebih dahulu saat hendak membayarkan zakat anaknya yang sudah bekerja atau mampu secara finansial.
“Seperti ibadah yang seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus izin dulu,” terangnya.
Oleh sebab itu, orang tua yang hendak membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah bekerja atau pun mampu secara finansial, harus mendapatkan izin sang anak terlebih dahulu.
Sementara itu, jika anak tersebut masih kecil, walau pun secara finansial anak tersebut mampu membayar zakatnya sendiri, namun orang tua tidak perlu meminta izin.
“Kecual anak kecil kita yang kaya raya. Anak kecil kita kaya raya, maka zakat boleh diambil dari duitnua dia, dan boleh dari duit kita, kalau itu nggak usah pakai izin,” imbuhnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!