religi

Bolehkah Orang Tua Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja? Buya Yahya: Tetap Boleh, Tapi...

Rabu, 19 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja, bolehkah dibayar orang tua? (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Setiap umat Islam yang mampu, wajib untuk membayar zakat fitrah yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan.

Baik itu perempuan, laki-laki, dewasa maupun anak kecil wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Hal tersebut disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Apakah Bayi yang Lahir saat Malam Takbiran Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Inilah Batasan Waktunya Menurut Ustadz Abdul Somad

Orang tua wajib membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya, meski pun usia mereka belum baligh.

Bahkan bayi yang lahir pada saat bulan Ramadhan, menurut sebagian ulama, wajib dibayarkan zakatnya.

Namun yang kerap jadi pertanyaan, apakah orang tua wajib membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja?

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Ustadz Abdul Somad: untuk Zaman Sekarang Ini...

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam ceramah Buya Yahya yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Salah seorang jamaah bertanya, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya yang sudah bekerja.

Menurut Buya Yahya, orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja, namun dengan satu syarat.

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dengan Transfer atau QRIS, Apakah Sah? Habib Ja’far: Boleh tapi Harus...

“Boleh, orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, tetap boleh. Tapi catatannya, harus minta izin dari dia (anak),” ujar Buya Yahya.

Halaman:

Tags

Terkini