SketsaNusantara.id - Setiap muslim yang mampu, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan.
Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, siapa saja yang mampu, baik perempuan maupun laki-laki wajib untuk membayar zakat fitrah.
Namun yang kerap jadi pertanyaan, apakah bayi yang baru lahir juga harus membayar zakat fitrah?
Hal tersebut rupanya perenah ditanyakan oleh salah seorang jamaah pengajian ustadz Abdul Somad.
Ulama asal Sumatera ini pun menjelaskan, kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah.
“Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khotib naik mimbar, wajib zakat fitrah,” ujarnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Islam Kaffah.
Ustadz Abdul Somad menambahkan, jika seorang bayi lahir sebelum khotib naik mimbar, seperti saat malam takbiran, maka bayi tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Akan tetapi, jika bayi tersebut lahir setelah khotib naik ke atas mimbar, maka ia tak wajib membayar zakat fitrah.
“Kalau lahirnya pas khotib naik mimbar, maka tak wajib zakat fitrah karena khotib sudah naik mimbar,” jelasnya.
Sementara itu, bayi yang masih berada dalam kandungan saat hari raya Idul Fitri, tidak dikenakan wajib zakat fitrah.