Menurutnya, niat membayar zakat yang diucapkan saat hendak membayar zakat fitrah bukan termasuk rukun, syarat dan wajib zakat.
Membaca niat saat menyerahkan zakat menurut ulama asal Sumatera ini, merupakan sunnah.
“Apalah penyerahan dengan lafaz itu masuk rukun? Bukan. Syarat? Bukan. Wajib? Bukan. Lalu apa? Sunnah,” ungkapnya lagi.
Sehingga, saat seseorang membayar zakat dengan cara trasnfer, sah-sah saja.
“Karena akad dalam penyerahan itu bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib,” imbuhnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!