"Apa hukum memberikan tunjangan hari raya? Bagus, kasih aja THR," ujar Ustadz Abu Haidar As Sundawy.
Lalu bagaimana dengan hukum menurut Islam jika perusahaan tidak memberikan THR untuk karyawan?
Berdasarkan fiqih Islam, memberikan THR dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah.
Bentuk hadiah dan sedekah yang dianjurkan ini menjadi wajib diberikan ketika sudah diatur dalam pemerintah, seperti Undang-Undang atau Peraturan pemerintah.
THR merupakan hal para pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan tempat ia bekerja.
Jika THR tak diberikan, sama saja dengan tidak memberikan hak karyawan sehingga hukumnya dzalim dan dilarang oleh Islam.
Dikutip dari laman NU Online, Rasulullah SAW menyebutkan dalam sebuah hadits melarang untuk menunda pemberian upah pekerja, sampai keringatnya kering.
Sehingga, Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan perusahaan kepada pegawainya sesuai peraturan yang sudah diberlakukan pemerintah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!