SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bentuk hak setiap karyawan atau pegawai suatu perusahaan atau instansi.
Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya diberikan THR sesuai peraturan yang berlaku.
Masing-masing perusahaan hendaknya mengupayakan pemberian Tunjangan Hari Raya setiap tahunnya agar terpenuhi.
Dasar hukum pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) terbaru.
Waktu pemberian tunjangan untuk karyawan atau pegawai mestinya juga sesuai dengan Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Selambat-lambatnya, THR diberikan kepada pegawai 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan berlangsung.
Setiap karyawan tentunya tidak sama perihal jumlah tunjangan yang diperoleh, sebab patokannya sesuai dengan hari kerja.
Minimal THR akan didapatkan oleh pegawai paling tidak 1 bulan krja secara terus-menerus sebagai syarat dan ketentuannya.
Selain diatur dalam hukum negara, dalam ilmu fiqih dalam Islam ada pandangan yang menyorot tentang THR.
Sejumlah ulama juga berpendapat tentang pemberian THR bagi karyawan suatu perusahaan.
Dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Dakwah Vidgram, 12 Februari 2023, Ustadz Abu Haidar As Sundawy berikan pandangan tentang THR dalam perspektif Islam.