Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Februari 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, hukum sholawatan sambil jogetan. (Pexels/ irwan zahuri )
Ilustrasi, hukum sholawatan sambil jogetan. (Pexels/ irwan zahuri )

Imam Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tarian yang berisi liukan tubuh dan gerakan yang berlebihan diharamkan, sementara orang yang menganggapnya halal dapat dikategorikan sebagai fasik.

Dalam Islam, bercampurnya laki-laki dan perempuan saat berjoget juga dilarang, karena dapat menimbulkan fitnah dan menghilangkan kesopanan.

Dalam konteks joget ngudek adonan, gerakan tangan berputar mungkin dianggap sekadar ekspresi kebersamaan dalam sholawatan. Namun, jika disertai goyangan tubuh yang berlebihan, apalagi dilakukan perempuan di depan umum, maka hal ini bisa melanggar batasan syariat.

Maka, sebagai umat Islam, sebaiknya tetap menjaga keharmonisan antara semangat dakwah dan adab dalam beribadah, termasuk dalam melantunkan sholawat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: PCNU Gunung Kidul DIY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X