Imam Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tarian yang berisi liukan tubuh dan gerakan yang berlebihan diharamkan, sementara orang yang menganggapnya halal dapat dikategorikan sebagai fasik.
Dalam Islam, bercampurnya laki-laki dan perempuan saat berjoget juga dilarang, karena dapat menimbulkan fitnah dan menghilangkan kesopanan.
Dalam konteks joget ngudek adonan, gerakan tangan berputar mungkin dianggap sekadar ekspresi kebersamaan dalam sholawatan. Namun, jika disertai goyangan tubuh yang berlebihan, apalagi dilakukan perempuan di depan umum, maka hal ini bisa melanggar batasan syariat.
Maka, sebagai umat Islam, sebaiknya tetap menjaga keharmonisan antara semangat dakwah dan adab dalam beribadah, termasuk dalam melantunkan sholawat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ijazah dari Habib Luthfi: Amalan Doa Pembuka Rezeki, Bacalah Sholawat Ini Sebanyak…
Benarkah jika Ingin Sesuatu Lalu Tinggal Baca Sholawat? Buya Yahya: Nabi Mengajarkan Bukan Begitu
Gus Fawait Janjikan 20 Ribu Beasiswa untuk Anak-Anak Jember dalam Momen Tebar Cinta pada Apel Sholawat di Bangsalsari Jember
Kampanye Damai, Gus Fawait Gelar Sholawat Bersama Emak-Emak di Sumberbaru Jember
Hadir dalam Apel Sholawat di Sumberbaru, Gus Fawait Dorong Pertanian Jember dengan Program Pupuk Murah dan Beasiswa Pendidikan